Warga Mengecam Keras Dua Proyek Anggaran Dana Desa Terindikasi Sarat Korupsi

TERBARU65 Dilihat

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal penyaluran dana desa. Menurut KPK, disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan pintu gerbang terwujudnya desa yang mandiri dan berkembang. “KPK menaruh perhatian tinggi agar implementasi UU Desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tulis KPK dalam siaran persnya, Selasa (11/8/15).

Tapanuli Selatan – Namun, Proyek TPT 1 dan Drainase yang menggunakan Dana Desa di Desa Nanggar Jati, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan, terindikasi sarat korupsi mengurangi material volume pekerjaan dan terkesan amburadul. Tentunya, hal sedemikian berdampak terhadap kualitas bangunan tersebut.

Informasi ini dihimpun media ini dari Ormas Sisinga Mangaraja Pembela Tanah Air (Singa Peta) Kab. Tapanuli Selatan yang telah mendapati laporan dari warga mengatakan, kedua proyek ini dikerjakan oleh Kepala Desa setempat.

Disampaikan salah seorang warga bernama Daulat kepada Singa Peta mengungkapkan, proyek TPT 1 dan Drainase itu dinilai asala jadi. Sebab, dalam pengerjaan pemasangan dek terlihat tanpa galian. “Pekerjaanya ini diduga kuat telah memainkan material bangunan sehingga kualitasnya berantakan”, ujar Daulat yang melihat langsung di lokasi.

Sementara, berdasarkan dokumentasi, kedua pekerjaan ini, pertama Proyek TPT1 dengan nilai anggaran Rp. 45.391.000, – dan Drainase sebesar Rp. 18.678.000,-.

Mendengar itu, MPP Singa Peta , Firman Effendi, ST menyarankan Komandan Resimen Singa Peta, Kab. Tapanuli Selatan, Rahmat Siregar sigap mengawasi dan mengecam segal bentuk kecurangan yang terjadi. ” Kita mengecam keras perbuatan Kepala Desa Naggar Jati, yang diduga melaksanakan pekerjaan asal-asalan”, tegas Firman.

Seperti dilansir dari hukumonline menerangkan, Kepala desa bukanlah penyelenggara negara selaku pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Jika ia terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara, maka ia diproses melalui Pengadilan Tipikor.

Di tempat terpisah, Tim Investigasi Singa Peta Kab.Tapanuli Selatan mongkonfirmasi terkait hal sedemikian terhadap Kepala Desa. Namun sayang, yang bersangkutan tidak berada ditempatnya. Meskipun sudah ditunggu hingga tengah malam, tetap saja tak kunjung muncul, dicurigai yang dinanti sudah tahu keberadaan anggota tim.

Singa Peta Kab. Tapanuli Selatan, menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar memberitahukan jika mendapati, melihat atau menemukan adanya praktik korupsi yang terjadi. Terutama di daerah pedesaan, tegas Firman. (Rilis/R. Siregar).

Tinggalkan Balasan