Sosialisasi Perbup No. 40 Tahun 2017 Tentang Perekrutan Aparat Desa, Rancu

TERBARU59 Dilihat

Gorontalo, KD – Perekrutan Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo dinilai rancu, dikarenakan sosialisasi Perbup yang dilakukan BPM Pemdes Kabupaten Gorontalo dinilai tidak sesuai Perbup no. 40 tahun 2017 hal ini terungkap dalam sosialisasi perbup diDesa Tinelo baru-baru ini, Harsono Ahmad yang mewakili BPM Pemdes sebagai pemateri menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai perbup, yakni Perekrutan Aparat ini hanya sebatas “Penataan Aparat saja”, jadi aparat yang ada di seleksi Panitia dan tim seleksi bersama Kepala Desa dan sisanya yang kosong baru di adakan perekrutan, “jadi aparat desa yang sudah ada tidak usah kuatir, nanti diatur Kades kemudian posisi yang kosong lainnya yang akan di rekrut” tukas Harsono dalam mejelaskan materi sosialisasi, hal ini jelas sangat bertentangan dengan Juknis Perekrutan Aparat Desa Perbup No. 40 Tahun 2017, Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa Pasal 5, Pasal 6 dan seterusnya.

Dalam sosialisasi perbup yang dilaksanakn di Aula Kantor Desa Tinelo Tersebut, Harsono yang di tekan masyarakat agar mensosilisasikan hal-hal yang disebutkan di dalam juknis tersebut, mengelak kalau pihaknya menyampaikan apa yang disampaikan Kepala Dinas “ini adalah kebijakan kepala dinas” yang sudah dirapatkan bersama, ironisnya setelah diajukan untuk membuat berita acara terkait kebijakan-kebijakan yang disampaikan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan sebagai acuan perekrutan aparat desa Harsono mengelak dirinya bukan pengambil kebijakan jadi tidak bisa membuat berita acara, kapala BPM Pemdes yang berhak membuat berita acara tersebut.

Sosialisasi yang berlangsung Alot akhirnya di tolak masyarakat karena apa yang disampaikan rancu atau tidak sesuai yang tertuang dalam Perbup No. 40 Tahun 2017, sementara itu masyarakat yang hadir menyesalkan tindakan pihak BPM Pemdes Kabupaten Gorontalo, karena mengambil kebijakan diatas kebijakan bupati, seperti yang disampaikan Bambang salah satu masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut “Kami masyarakat menyesalkan tindakan-tindakan seperti ini, karena terkesan membuat pembodohan terhadap masyarakat, apa yang disampaikan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan” Ketus Bambang.

Demikian juga dengan yang disampakan Hamid, salah satu Anggota BPD Desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo “kami berharap kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi karena dampak yang diakibatkan oleh kebijakan sepihak ini akan sangat merugikan ribuan masyarakat kabupaten gorontalo, mengingat masyarakat sudah banyak mengeluarkan dana untuk pengurusan berkas perekrutan perangkat desa tersebut” ucap Hamid disela-sela rapat sosialisasi perbup, harapan kami hal-hal sepeti ini dapat menjadi perhatian Bupati Kabupaten Gorontalo karena dinilai akan sangat merugikan masyarakat banyak.

Informasi terakhir yang berhasil dirangkum wartawan media ini, bahwa beberapa Desa sudah menerapkan kebijakan BPM Pemdes berdasarkan hasil sosialisasi. (Hengki)

Tinggalkan Balasan