Demo Hak Angket KPK, Puluhan Aktivis Dicuekin di DPRD Sulut

TERBARU43 Dilihat

MANADO, Kabar Daerah.Com- Puluhan Aktivis di Manado yang tergabung dalam Swara Manguni Sulawesi Utara (Sulut) (SMS) yang menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (28/7/2007), terkesan ‘dicuekin’ oleh seluruh anggota legislator, penghuni gedung cengkih tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini, Sabtu (29/7/2007) semua pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah orator aksi, tidak ditanggapi oleh semua anggota DPRD Sulut. “Kurang tepat sasaran. Sudah tahu Jumat itu semua legislator hampir keseluruhan pulang ke daerahnya masing-masing untuk bertemu dengan konstituen mereka. Kalau cuma sekadar naik di berita, tak ada gunanya,” kata Rafael, satu diantara warga yang menyaksikan aksi kemarin (Jumat), ketika ditemui di depan Gedung DPRD Sulut.

Harusnya, menurutnya, para peserta aksi dapat ikut mengajak anggota DPRD Sulut untuk ikut bergabung dan ikut menyatakan sikap menolak Hak Angket KPK. “Harusnya sasaran aksinya seperti itu. Paksa untuk mereka tanda tangan petisi. Kalau begini kan sama saja salah sasaran dan terkesan hanya mau mencari popularitas,” ucapnya.

SMS, menggelar aksi damai di kantor DPRD Sulut menolak Hak Angket DPR dan menyerukan Selamatkan KPK. SMS sendiri terdiri dari YLBHI-LBH Manado, PMKRI Cab.Manado, TAMAKO, BEM FH De la sale, LAM FH UNSRAT, AMAN Sulut, YDRI, KSBSI Sulut, KMPA Tunas Hijau, AJI Manado,
Sahabat PKY, Garda Tipikor Indonesia DPC.Manado, LBH Pers Manado, dan LMND.

Menurut Koordinator Presidium SMS, Maximus Watung, bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen. Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lainbaik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, karena itu, hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi apalagi terhadap KPK.

Watung mengatakan, Hak Angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi. Terkait tidak adanya anggota DPRD Sulut yang menerima aksi tersebut, Watung mengatakan pihaknya tetap akan menyuarakan menolak Hak Angket KPK dan selamatkan KPK agar
kasus korupsi tidak terus merajalela di Indonesia.

Tinggalkan Balasan