Bea Cukai Batam Dukung Program Transparansi Wajib Pajak

TERBARU64 Dilihat

Batam, (KD),- Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memperketat pengiriman barang keluar Batam guna mendukung program transparansi transaksi perpajakan wajib pajak di Kota Batam.

Hal ini diketahui dengan ketentuan yang dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi antara KPU BC Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak, dan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai no. Ins-03/BC/2017.

“Sesuai dengan hasil rapat evaluasi antara KPU BC Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak, dan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai no. Ins-03/BC/2017”, ujar Raden Evy Suhartantyo Selaku Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam.

Masih ditambahkan (Raden Evy,red), “untuk mengawasi transparansi transaksi wajib pajak, KPU BC Tipe B Batam mewajibkan semua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan sebagi Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar dalam setiap menerima paket yg akan dikirimkan harus menyertakan NPWP pengirim barang”, ujar Evy sapaan akrabnya lewat pesan singkatnya ke awak media ini, Sabtu (05/8/2017).

“Penyertaan NPWP ini juga bertujuan untuk memantau asal barang yang keluar dari Batam apakah sudah benar-benar diselesaikan Customs Clearence-nya sewaktu barang tersebut masuk ke Batam,” sambung Evy lagi.

Namun, “aturan ini tidak dikenakan pada kiriman pribadi dan TKI, dan ketentuan INS-03/BC/2017 ini sudah disosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di bandara Hang Nadim Batam”, tutup Evy. (Marto)

Tinggalkan Balasan