Ketua Komisi II DPRD Menilai Pembatalan Kontrak Bibit Ternak, Rugikan Masyarakat

TERBARU1894 Dilihat
Mateus Yudi, SE, M, S,i. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
KETAPANG, KalBar, KD – ‎Menanggapi ‎adanya persoalan terjadinya pembatalan Kontrak sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terhadap Kontraktor Pemenang lelang tender proyek pengadaan bibit ternak Sapi, Ayam, Itik, Kambing dan Babi yang bersumber dari dana APBD 2017. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Mateus Yudi, SE, M, S,i. Menilai, Sangat merugikan masyarakat.
 
Menurut, Mateus Yudi yang memang kebetulan Komisinya memang membidangi tentang persoalan ternak, dirinya ‎berharap,terhadap pembatalan kontrak itu ada kebijakan kebijakan lain yang dalam arti kata tidak melanggar Undang Undang.
 
“Dalam arti kata masyarakat di rugikan, Karena biar bagai mana pun itu ada pengajuan pengajuan dari kelompok masyarakat”, tegas, Legislator dari PDIP ini saat di kunjungi kabardaerah.com di DPRD Ketapang, Senin (7/8/2017).
 
Selain itu, ia juga berharap, dengan terjadinya pemutusan kontrak tersebut di kemudian hari agar segera ada peninjauan kembali untuk kejelasan.Sebab menurutnya, terhadap bantuan ternak tidak pernah diterima oleh kelompok tani sudah sejak ‎tahun 2016 silam.
“‎Kita ketahui tahun 2016 lalu tidak bisa mendapat bantuan lantaran DAU itu di tunda, dan kita berharap di tahun 2017 ini bisa teralisasi, namun di tahun sekarang ini berbenturan lagi dengan peraturan Undang Undang. Kalau memang memungkinkan harus di lanjutkan karena ini (bantuan-Red) sudah sering di tunda tunda”, tandasnya.‎
‎Ia mengatakan, terhadap persoalan pemutusan kontrak itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi rapat kerja dengan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang.
 
‎”Dalam rapat kerja nanti akan kami tanyakan sejelas jelasnya, kalau mengenai persoalan kelompoknya kurang lengkap kemungkinan kurang sosialisasinya dari Dinas itu sendiri, semestinya mereka memanggil kelompok itu yang belum lengkap legalitas segala macamnya, kan ada daftarnya dari tiap masing – masing kelompok yang menerima bantuan”, paparnya.   (AgsH)‎
 

Tinggalkan Balasan