4 Pria Warga Aceh Bawa 100 Bal Ganja Ke Riau Diringkus

TERBARU28 Dilihat

Labuhan Batu, Kabardaerah.com-Pihak petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Labuhan Batu amankan empat orang pelaku warga asal Aceh bersama barang bukti 100 bal daun ganja di lokasi TKP tepatnya di Jalan Sisingamangaraja di perkarangan Asrama Haji Ujung Bandar Rantau Prapat pada hari Senin (14/08/2017) sekira pukul 01.00 Wib.

Dari informasi diperoleh wartawan, penangkapan tersebut berawal dimana petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mendapat informasi adanya jaringan antar provinsi dimana 100 bal daun ganja kering itu dibawa dari Aceh yang akan dipasarkan di Provinsi Riau melalui jalan lintas darat yang akan melintas melewati Rantau Prapat.

Selanjutnya, dengan adanya informasi berharga itu, kemudian oleh team 2 Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Mapolres Labuhan Batu AKP Jama K Purba bersama anggotanya yang ada langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Dengan berbekal data dari informasi yang ada, oleh pihak petugas Satnarkoba Polres Labuhan Batu langsung melakukan penghadangan terhadap 2 unit mobil yang ada melintas di kawasan Jalan Sisingamangaraja Rantau Prapat tersebut.

Setelah mobil Kijang Inova warna abu-abu BK 1964 WS dan mobil Daihatsu Xenia putih Nopol BL 724 AW berhenti, oleh petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil berisikan 4 orang pria warga asal Aceh. Alhasil berhasil dimana petugas menemukan barang bukti 100 bal daun ganja kering dari dalam mobil yang dibawa ke empat pelaku.

Tanpa adanya perlawanan berarti ke empat orang pelaku bersama barang bukti berupa 100 bal ganja kering, 2 unit mobil yang digunakan para pelaku itu, pistol mainan merek Beretta, 3 HP Nokia warna hitam dan 1 HP Nokia warna putih serta 1 HP merek Acer langsung di amankan petugas ke Mako Satnarkoba Polres Labuhan Batu guna proses selanjutnya.

Adapun ke empat orang pelaku yang di amankan pihak Satnarkoba Polres Labuhan Batu yaitu : Pelaku Bustami Musa (42) warga Desa Tampok Blang Kecamatan Suka Makmur Banda Aceh, pelaku bernama Ahmad (25) seorang mahasiswa warga asal Desa Batok Kecamatan Lungbata Banda Aceh, pelaku Mukhlis (32) warga Desa Lamtongge Kecamatan Wantasik Aceh Besar dan pelaku Edi Saputra (33) warga Kota Jantoh Aceh Besar.

“Benar kalau pelaku empat orang pria warga asal Aceh bersama barang buktinya 100 bal daun ganja kering bersama dua unit mobil yang dikendarai para pelaku tersebut sudah kita amankan dan tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI tercinta ini,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Pol Jama K Purba, sembari mengatakan dalam penjelasannya kepada wartawan jika menurut dari keterangan pelaku dimana barang bukti tersebut yang dibawa dari Aceh untuk dipasarkan ke Provinsi Riau dengan melalui lintas darat, Rabu (16/08/2017) sekira pukul 20.00 Wib. (007)

Tinggalkan Balasan