Pemuka Masyarakat Menduga, Perizinan Milik PT. Fitria  Illegal.

KRIMINAL, TERBARU58 Dilihat
I‎lustrasi perkebunan kayu Jabon (net)

KETAPANG, KalBar, KD – Salah satu pemuka masyarakat Desa Sai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Dahli, menuding ‎perizinan milik PT. Fitria yang bergerak dibidang penanaman kayu Jabon di Desanya diduga illegal.

“Sebatas data yang ada pada saya, saya ketahui perusahaan (PT.Fitria -Red) itu diduga illegal, saya memang bukan ahli hukum, tapi dilihat dari dasar 0 persen pembuatan izinnya memang tidak jelas “, kata, Dahli, kepada kabardaerah.com ketika dikonfirmasi melalui hendphone selulernya, Jum’at, (18/8/2017).

‎Diakui, mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sai. Putri Kecamatan MHU ini, 99 persennya izin milik PT. Fitria banyak yang di rekayasa.

“Seperti halnya kita ambil contoh kecil aja, bahwa adanya masyarakat memberi kuasa kepada 4 (empat) Ketua kelompok dan Ketua kelompok itu membawa atas nama anggota kelompok yang tandatangan cukup lumayan banyak kepada PT.Fitria,lalu setelah itu membuat perjanjian hanya kedua belah pihak tanpa melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah Ketapang, seperti Camat, Kehutanan maupun Dinas Perkebunan “, beber, Dahli.

Akan tetapi menurut Dahli, setelah dirinya mengecek lansung ke masyarakat tidak pernah ada masyarakat menyetujui, bahkan memberikan tandatangan untuk PT. Fitria sebagai dasar untuk membuat perizinan lebih lanjut untuk penanaman Jabon di desanya.

“Kalau kita terjun lansung ke masyarakatnya saya pastikan itu bukan tandatangan mereka, kecuali hanya tandatangan orang – orang dari masyarakat yang punya kepentingan saja”, akunya.
‎‎
Baca juga : Dianggap Gagal Sebagai Investor Keberadaan PT‎.Fitria di Tolak Warga

Dahli menambahkan, adanya perjanjian kerjasama secara tertulis antara Ketua kelompok dengan PT. Fitria seperti yang ia lihat, dimana menyatakan lahan itu tidak boleh di perjual belikan selama 40 tahun dengan pihak manapun termasuk PT. Fitria sendiri.

“Namun kini, sebelum sampai masanya perjanjian itu telah dilanggar dengan adanya  jual beli lahan milik warga oleh PT. Fitria yang di ambil dengan harga yang tidak wajar”, gerutunya.
‎‎
Lebih lanjut, kata Dahli adanya tanah Negara di atas tanah adat milik masyarakat, juga diberikan konfensasi oleh pihak perusahaan tersebut. Meskipun sampai saat ini pihak desa tidak berani menerbitkan pembuatan SKT nya.

“‎Kemaren juga kita pernah buka persolan ini dengan membawa data – data ke teman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Pontianak dengan maksud agar bisa mengungkap permasalahan ini,terutama masalah lingkungannya, tapi saya tidak tahu diungkapnya atau tidak”,pungkasnya.   (AgsH)

Tinggalkan Balasan