Aksi Ilegal Logging Digagalkan Polisi

KRIMINAL, TERBARU52 Dilihat

 

Tebo, KD — Aksi ilegal logging kembali terjadi. Jumat malam (18/8/2017), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jenis log di Simpang Logpon, Desa Telukkuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kayu-kayu tersebut, dimuat di dalam dua unit mobil truk jenis PS 120 warna kuning, tanpa ada nomor polisi. Setelah diperiksa petugas, ternyata bermuatan 29 kayu log tanpa dilengkapi dokumen (sifu on line)

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, bahwa jajarannya di Polres Tebo berhasil menggagalkan aksi ilegal logging.

Terbongkarnya kasus tersebut, ujarnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil mencurigakan tidak menggunakan nomor polisi.

Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas yang patroli menemukan mobil yang mencurigakan sedang melintas di Simpang Logpon.

Akhirnya mobil truk yang dikendarai AH (45), warga Sungai Abang, Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo dan DI (34) warga Aur Cino, Kecamatan Tujuh Koto ini tidak dapat melanjutkan perjalanannya lagi.

Oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung beserta anggotanya memeriksa sopir dan isi muatan truk.

Setelah diperiksa, di dalam bak truk terdapat kayu bulat dengan panjang 4 meter sebanyak 29 batang log. 17 batang di mobil AH dan sisanya, 12 batang di mobil truk yang dibawa DI.

Selain itu, sopir truk tidak dapat memberikan dokumen kepemilikan kayu yang sah.

Menurut AH, kata Kabid Humas, kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan Tujuh Koto Ulu, Kabupaten Tebo.

“Guna penyelidikan, barang bukti puluhan kayu log beserta kedua sopir mobil truk masih diamankan di Polres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas Tresnadi. (azhari)

Tinggalkan Balasan