Dua Petani Asal Aceh Birun Mikul 10 Kg Ganja Diringkus

TERBARU56 Dilihat

Medan, Kabardaerah.com-Dua pria warga asal Aceh Birun mikul 10 Kg ganja yang akan dibawa ke Air Molek Pekanbaru di ringkus pihak petugas Reskrim Polsek Patumbak dari lokasi depan Pol Bus Rapi Jalan Sisingamangaraja Medan pada hari Minggu (06/08/2017) sekira pukul 08.30 Wib.

Berdasarkan kronologis yang di peroleh wartawan, menurut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, berdasarkan adanya laporan dari warga yang masuk, selanjutnya pihak petugas langsung turun ke lokasi TKP guna melakukan pengintaian.

Lewat proses penyelidikan yang ada, kemudian petugas yang curiga melihat kedua orang pria asal Aceh itu langsung di datangin petugas Reskrim dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bawaan kedua pelaku.

Akhirnya, petugas Reskrim Polsek Patumbak berhasil menemukan barang bukti 10 Kg daun ganja kering dari dalam kardus yang dibawa pelaku yang selanjutnya oleh petugas pun langsung memboyong kedua pelaku bersama barang buktinya ke Mako Polsek Patumbak.

Adapun kedua pelaku yang di amankan tersebut bernama Mirza (20) warga asal Aceh Birun beserta temannya pelaku Nasrudin (24) warga yang sama.

“Kedua pelaku yang bekerja sebagai petani warga asal dari Aceh Birun itu kita amankan bersama barang bukti 10 Kg daun ganja yang disimpan mereka di dalam kardus,” kata Iptu Yaqin.

Lanjutnya lagi mengungkapkan, lewat hasil intrograsi petugas yang ada dimana kedua pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut akan dibawa dari Aceh menuju ke Air Molek atas adanya suruhan seseorang dengan upah imbalan Rp 500 ribu per kilo.

“Kedua pelaku ini di upah oleh seseorang dengan imbalan sebesar Rp500 ribu per kilo oleh seseorang. Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, maka pelaku akan dikenakan Undang-Undang hukum yang ada berlaku,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yaqin kepada sejumlah Wartawan, Jumat (18/08/2017) sekira pukul 17.00 Wib. (007)

Tinggalkan Balasan