Karena Sebuah Surat, Pria Ini Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Padang, Kabardaerah.com – Salah seorang seorang warga Kampung Tanjung, RT 003, RW 013, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang bernama Ari Syafrianto (29 th), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan transaksi sebidang tanah yang dilakukan oleh terlapor bernama Yusliana (52 th) ke Kepolisian Sektor (Polsek) KotoTangah, Kota Padang, Sabtu (02/09/17) lalu.

Diungkapkan Ari, kasus dugaan penipuan ini bermula ketika dirinya ditawarkan Yusliana untuk membeli sebidang tanah yang berada di RT. 002, RW. 012, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan dasar kepemilikan berupa sebuah Surat Pernyataan tertanggal 29 Maret 1995. Entah mengapa, hanya bermodal surat tersebut, membuat dia langsung yakin kalau sebidang tanah itu memang milik terlapor, ungkapnya kepada media ini, Selasa (12/9/17).

“Saya memang belum lama saling kenal. Kala itu, Yusliana dengan panjang lebar menyakinkan saya bahwa tanah tersebut merupakan sah tanah miliknya, seluas lebih kurang 400 Meter disertai surat Alas Hak kepemilikannya dengan harga sebesar Rp. 75 juta. Berdasarkan itu, saya pun mempercayai saja,” paparnya.

Diapun semakin yakin ketika Yusliana sepenuhnya akan bertanggungjawab untuk membantunya melakukan proses pendaftaran penerbitan sertifikat di BPN, berikut pendampingan penguasaan fisik bidang tanah tersebut hingga siap bangun, katanya.

“Singkat cerita, kami pun sepakat dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) di notaris Yuliarni SH, bertempat di Jalan S.Parman, No 107, Lolong, Kota Padang” imbuh Ari.

Selanjutnya, selang berapa lama usai PPJB dilakukan, iapun kemudian melunasi pembayaran yang disepakati sebesar Rp. 75 juta, yakni tanggal 23 Juli 2017 lalu, tanpa ragu dia mulai membangun pondasi di atas tanah tersebut, ujarnya.

Namun, ketika pondasi sedang dibangun, tiba-tiba ia didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah itu dan diminta untuk menghentikan pembangunan. Lalu, kebingungan pun mulai muncul, Ari segera mengadukan perihal ini kepada Yusliana. Ironisnya, pihak penjual bertolak belakang dengan kesepakatan yang telah dibuat alias lepas tangan begitu saja, jelas Ari, kesal.

Tak terima akan hal ini, Yusliana dilaporkan ke Polsek Koto Tangah, Kota Padang, dengan Laporan Polisi, Nomor STBL/552/K/IX/2017.

Dari hasil pantauan media ini, terlihat tanah yang dibeli oleh korban tersebut tidak bisa dikuasainya, sebab diprotes oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik yang sah.

Menyikapi kejadian ini, Ketua LP. Tipikor RI Prov. Sumbar, Imam Sodikin menyarankan, agar jangan terpedaya dengan harga murah terhadap sebidang tanah yang ditawarkan. Bersikap lebih hati-hati ketika menjalankan transaksi jual beli tanah, mesti diutamakan. Jika tidak, maka korban tipu-tipu seperti itu bisa dialami bagi siapa saja, tak ubah dengan nasip apes yang dialami oleh Ari Syafrianto ini.

Jika merasa ragu, sebaiknya transaksi ditunda atau dibatalkan. Mintalah pendapat atau nasihat dari pihak ketiga yang lebih memahami hukum transaksi, himbau Imam.

Jangan menandatangani sembarang perjanjian/dokumen jual beli tanah, sebelum fisik bidang tanah benar-benar jelas serta memiliki kekuatan hukum. Papar Imam Sodikin sembari menyarankan Ari yang malang.

Saat media ini coba lakukan konfirmasi kerumah pelaku, sayangnya Yusliana tidak berada dirumah… bersambung (tim)

Tinggalkan Balasan