Jangan Rusak Ekosistem Bunga Bangkai di Palembayan

LIPUTAN KHUSUS54 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengimbau masyarakat untuk sama sama menjaga ekosistem salah satunya terhadap bunga bangkai jenis Amorphophallus Titanum yang tumbuh di lahan perkebunan milik warga Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra, Rabu, mengatakan, bunga tersebut adalah aset. Bunga bangkai dengan tinggi 2,74 meter itu, pertama kali ditemukan salah seorang warga saat mencari rumput untuk makan ternak.

Dikatakannya, kemungkinan, masih ada terdapat bunga baru yang akan tumbuh di daerah tersebut. Beberapa waktu kemarin keberadaan spesies ini rusak atau sengaja dirusak. Pastinya belum didapat, apakah dilalukan oleh manusia atau hewan.

Bunga langka ini pertama kali ditemukan oleh warga atas nama Mansyur sekitar satu Minggu lalu, di lahan perkebunan milik Katik Maridi. Oleh sebab itu pihaknya Ade beserta jorong setempat mengimbau warga sekitar agar menjaga bunga tersebut serta tidak merusak bunga langka itu.

“Apabila terbukti merusak bunga itu, maka mereka melanggar pasal 21 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp.100 juta,” tegasnya.

Ia juga sangat menyayangkan kasus perusakan yang dilakukan warga terhadap . Hal tersebut diketahui, saat tim pengukur dari BKSDA turun kelokasi,untuk memeriksa perkembangan dari bunga langka tersebut. ***

(gunawan/rel)