Senapan Angin Milik Anggota Club Diregistrasi

FIGUR, TERBARU40 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Pengurus Cabang Perbakin Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan registrasi kepemilikan senapan angin milik anggota club di daerah itu untuk mengetahui jenis senjata yang mereka miliki.

Sekretaris Pengcab Perbakin Agam, Akhiruddin di Lubukbasung, Minggu mengatakan registrasi itu akan dilakukan di sekretariat Perbakin di Polres Agam pada Sabtu kemarin dari pagi sampai sore.

“Saat registrasi itu, masing-masing anggota harus membawa kartu tanda penduduk, dan membawa senjata yang mereka miliki,” katanya.

Sebelumnya Pengcab Perbakin Agam telah menyurati 11 club menembak agar mendaftarkan nama anggota beserta senjata yang dimiliki.

Dari 11 club itu, delapan club telah mendaftarkan dan tiga club belum mendaftarkan nama dan senjatanya.

“Mudah-mudahan saat registrasi nanti seluruh anggota club dengan jumlah sekitar 100 orang akan datang membawa senjata mereka,” katanya.

Registrasi ini dalam rangka mengawasi senjata yang dimiliki anggota club dan menertibkan senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter.

Apabila menemukan kaliber 5,5 milimeter maka senjata itu akan diamankan, karena penggunaan senjata telah diatur pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 tahun 2012 tentang Senjata Olahraga.

“Kita akan menertibkan senjata itu karena bisa membahayakan warga lain,” katanya.

Bagi anggota yang berburu hama tanaman, mereka harus melaporkan ke Pengcab Perbakin setempat. Setelah itu meminta izin membawa senjata dari Sat Intelkam Polres Agam.

Ketua Media Shuting Club (MSC), Afrizal mendukung registrasi anggota dan senjata milik anggota club, agar Perbakin mengetahui jumlah anggota club dan jenis senjata yang dimiliki. Sebelumnya pihak telah melaporkan anggota club serta senjata mereka. ***

(gunawan/ant)