Mantan Napi Teroris Jaringan Poso Bebas Dari Lapas Tuminting Manado

KRIMINAL141 Dilihat

SULUT.KABARDAERAH.COM – Terhitung sejak Selasa (5/6) salah satu jaringan teroris Poso Suhardi alias Ali Gode alias Abu Faruq (31) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIa Tuminting Manado, setelah menjalani masa hukuman setelah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan akibat terlibat sebagai pengumpulan dana bagi kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso di Poso 2014 lalu.

Mantan narapidana jaringan teroris Suhardi setelah bebas dari Lapas Tuminting langsung dijemput dan kembali ke Poso Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jaringan teroris Poso ini dinyatakan bebas berdasarkan dengan surat bebas Lapas Klas IIa Tuminting nomor W27-PAS1.PK.01.01.02.454 Register BIII.04/2018 setelah menjalani masa hukuman penjara 3 tahun lebih subsider 6 bulan dan mendapatkan remisi 10 bulan.

Kepala Lapas Klas IIA Tuminting Sulistyo Wibowo kepada wartawan ikut membenarkan atas bebasnya salah satu warga binaan yang terjerat kasus terorisme di Poso.

Dikatakan Wibowo,“Warga Binaan Suhardi (32) bebas dan dilepaskan dari Lapas setelah menjalani masa hukumannya,” kata kalapas.

Seperti diketahui Suhardi alias Ali Gode alias Abu Faruq ditangkap Densus 88 anti teror dalam operasi di Poso Sulteng 2014 lalu dan divonis PN Jakarta Utara terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang terorisme.

Suhardi sendiri sekeluarnya dari Lapas Tuminting langsung dijemput Densus 88 dan dikembalikan ke kampung halamannya.**

 

Andre / Yongkie