Bawa Narkoba, Dua orang Warga Sungai Tarab Diamankan Polres Tanah Datar

KRIMINAL, TERBARU32 Dilihat

Tanah Datar | Kabardaerah.com— Polres Tanah Datar, Jumat (22/06) sekitar jam 11.15 WIB di Jl. Raya Guguk Cino, Jorong Lingkuang Kawek, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat telah mengamankan dua orang laki-laki.

Dua orang laki-laki yang diamankan tersebut adalah berinisial ‘E’ (36 thn), Suku Bungo Tanjung, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jorong Bendang, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dan ‘FC’ (28 thn), Suku Bodi, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Mereka berdua diamankan karena kedapatan membawa Narkoba dengan Barang Bukti 1 paket sedang kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket kecil kristal bening juga diduga narkotika jenis sabu. Serta dua lenting ganja dan satu paket kecil ganja kering.

Selain itu juga ditemukan Barang Bukti berupa satu bungkus kecil kertas paper, alat hisab sabu (bong-red), satu bungkus rokok merek Sampoerna dan satu kotak bening tempat sabu.

Penangkapan tersebut menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Syafrinal, SH Polres Tanah Datar mengatakan kepada awak media, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pergi menggunakan mobil ke arah Kabupaten Sijunjung utk menjual kopi bubuk, namun yang bersangkutan juga sekaligus membawa narkoba untuk dijual.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Polres Tanah Datar selanjutnya membuntuti Tersangka mulai dari rumahnya di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka yang menggunakan mobil Daihatsu Grand Max BA 8130 EM warna putih saat diperjalanan langsung dihentikan. Dalam pemeriksaan ditemukan Barang Bukti yang telah disebutkan diatas. Barang Bukti ditemukan dalam saku celana belakang bagian kiri dan pada plafon mobil.

Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan Barang Bukti, selanjutnya pihak Polres Tanah Datar juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah Tersangka. Pemeriksaan di rumah Tersangka yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat juga ditemukan Barang Bukti Narkotika, yaitu satu paket sedang sabu, kertas paper dan bong.

Selanjutnya kedua Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan proses hukum lebihlanjut. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) yo 112 (1) yo 111 (1) UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun penjara,” ucapnya mengakhiri. (***)