Ini Kata Bupati, Menyoal Aksi Demo Mahasiswa Di Politeknik Negeri Ketapang 

KALBAR.KABARDAERAH.COM – Menyoal sampai terjadinya orasi demo damai lantaran ketidak puasan terhadap layanan di Universitas Politeknik Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, oleh alumni angkatan tahun 2017 beserta ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, bertepatan pada bulan puasa ramadhan 2018 yang lalu.
 
Bupati Ketapang Martin Rantan SH, belum lama ini kepada wartawan kalbar.kabardaerah.com, menekankan atas kejadian tersebut pihak Direktur Politeknik Ketapang harus bertanggungjawab atas apa yang telah dituntut oleh mahasiswa.
 
“Memang sejauh ini, kita akui Politeknik Negeri Ketapang bukan lagi kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi sudah menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Tapi selaku kepala daerah saya wajib menekankan itu,” tegas Bupati Martin.
 
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, H Jahilin menyikapi, jika persoalan polemik antar mahasiswa dengan pihak kampus di Universitas Politeknik tidak bisa terselesaikan, menurutnya tentu akan berdampak buruk.
 
“Apa lagi kalau jadwal kelulusan di Universitas itu untuk tahun 2017 sudah tidak jelas. Bagaimana untuk seterusnya,” tegas Jahilin.
 
 

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 26 tahun 2017 tentang statutas Politeknik Negeri Ketapang Bab VII pasal 65 ayat 5 dosen tetap dimaksud, A) Dosen Pegawai Negri Sipil, B) Dosen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Sedangkan dalam Bab VIII pasal 68 ayat 3 menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik Politeknik,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu diantaranya tuntutan dari mahasiswa terhadap Politeknik Negeri Ketapang dalam orasinya menuntut hak mereka dimana sudah berbulan-bulan lamanya status untuk kelulusan mereka secara fakta belum ada kejelasan lantaran belum menerima ijazah dari pihak Universitas.

 
(Agt)