Pemkab Ketapang Diminta LSM Peduli Kayong Inventarisir Lahan Milik IAR di Muara Pawan

KALBAR.KABARDAERAH.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan luas lahan dan tapal batas tanah untuk fasilitas pengembangan tempat rehabilitasi orang utan yang dimiliki IAR (Internasional Animal Rescue) yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
 
Pasalnya, menurut Suryadi, ia acap kali mendapat laporan dari warga setempat pihak IAR diduga sering melakukan pembelian tanah milik warga.
 
“‎Kita hanya mempertanyakan saja untuk kepentingan apa? pihak IAR tersebut diduga melakukan pembelian lahan milik warga. Terus selain itu ketika dugaan lahan-lahan itu telah dibeli mereka, apa sudah melakukan pembayaran pajak ke pemerintah daerah Ketapang,” tanya Suryadi, Selasa, (26/6/2018).
 
Menurut pengakuan Suryadi dirinya pernah mempertanyakan persoalan pembayaran pajak jual beli tanah tadi sebelumnya ke Dinas Pendapatan Daerah Ketapang.
 
“Namun setelah kita kon‎firmasikan ke pihak Dispenda Ketapang belum lama ini, berkenaan pembayaran untuk pajak pembelian tanah tadi, diakui kadispenda belum pernah ada melakukan pembayaran pajak oleh IAR Ketapang,” ujar Suryadi.
 
Selain itu, Suryadi juga menambahkan, dari laporan beberapa warga setempat melapor ke pihaknya, juga mengeluhkan terhadap orang utan yang di rehabilitasi oleh IAR diduga beberapa ekor tiap harinya dilepas liarkan ke pemukiman warga.
 
“Kita sangat sesalkan hal itu terjadi, akibatnya tanaman warga yang sudah mau panen menjadi gagal diduga sebelumnya telah dirusak oleh orang utan yang dilepas tadi,” ungkap Suryadi.
 
(AgsH)