Napi Berkelakuan Baik Dapat Remisi Sampai Satu Bulan Lebih

FIGUR, TERBARU47 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah kemarin

Mereka yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus yang berperilaku baik. Melalui remisi mereka bisa berkumpul dengan keluarga selama lebaran.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Radi Setiawan, Rabu mengatakan, ada
sebanyak 115 orang narapidana, remisi khusus dan dua orang di antaranya langsung bebas.

“ Lapas Kelas II B Lubuk Basung mengajukan 115 dari 192 orang narapidana di Lapas itu untuk mendapatkan remisi khusus ke Kementerian Hukum dan HAM RI, mereka yang mendapatkan merupakan napi yang berperangai bagus,” kata Radi.

Remisi yang diterima narapidana itu paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari. Sedangkan 77 narapidana lainya tidak diusulkan akibat belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.

“ Setiap tahun narapidana ini mendapat remisi khusus dan remisi umum. Kami
mengusulkan semuanya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menambahkan, adapun sebanyak dua orang langsung bebas yaitu Lisman Bin Jamalis kasus penganiyaan dengan hukuman satu tahun tiga bulan.

Kemudian Mahyudin Bin Pulo dengan kasus penganiyaan dengan hukuman tujuh bulan penjara. Keduanya melanggar pasal 351 KUHP tengah penganiayaan

” Mereka bebas berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah diserahkan setelah Shalat Idul Fitri,” katanya.

Sementara Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebanyak 246 orang, 54 orang tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam, sisanya adalah narapidana. **

(Gunawan/rel)