Gubernur Sulut Lantik 769 PNS di 22 Jabatan Fungsional

TERBARU37 Dilihat

SULUT.KABARDAERAH.COM – Sedikitnya ada sekitar 769 personil pegawai negeri sipil (PNS) di 22 jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di lantik sekaligus diangkat sumpah janji Gubernur Olly Dondokambey Kamis (6/9).

Jabatan fungsional tertentu terdiri dari guru, widyaiswara, dokter, perawat, pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), penyuluh kehutanan dan jabatan lainnya.

Pelantikan pejabat tersebut berdasarkan SK Presiden RI Joko Widodo Nomor 1/M 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama dan SK Gubernur Sulut Nomor 821.2/BKD/SK/39.1-45/2018 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tertentu di Lingkup Pemprov Sulut.

Disela pelantikan Gubernur berpesan agar pejabat yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.

“Kepada para pejabat fungsional tertentu yang baru saja dilantik agar dalam melaksanakan tugas untuk menjaga dan mempertahankan integritas, paling tidak selalu tegak lurus dalam tugas sebab pegawai tidak hanya menuntut hak tapi juga harus berimbang dengan kewajiban”,kata Dondokambey.

Pelantikan pejabat dilingkungan pemprov sulut ini ikut pula disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen, SE, MS, BKD Provinsi dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya. **

Rincian jabatan fungsional tertentu yang dilantik antara lain :

– Jabatan Fungsional Guru 644 Orang
– Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan 6 Orang
– Jabatan Fungsional Auditor 20 Orang
– Jabatan Fungsional Widyaiswara 2 Orang
– Jabatan Fungsional Dokter 13 Orang
– Jabatan Fungsional Perawat 39 Orang
– Jabatan Fungsional Bidan 7 Orang
– Jabatan Fungsional Apoteker 3 Orang
– Jabatan Fungsional Asisten Apoteker 2 Orang
– Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan 2 Orang
– Jabatan Fungsional Nutrisionis 1 Orang
– Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan 1 Orang
– Jabatan Fungsional Sanitarian 2 Orang
– Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan 3 Orang
– Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian 1 Orang
– Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman 8 Orang
– Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 Orang
– Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Orang
– Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan 9 Orang
– Jabatan Fungsional Analis Kebijakan 1 Orang
– Jabatan Fungsional Instruktur 1 Orang
– Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 1 Orang.

 

(Yongkie)