Dukung Jokowi, Gerindra Bakal Lapor Kades di Sumbar ke Bawaslu

BERITA UTAMA20 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM– Sebuah video dukungan kepada pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi viral di media sosial, setelah perkumpulan kepala desa atau yang juga disebut sebagai Wali Nagari, se-Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat secara terang-terangan mendeklarasikan dukungannya. Karena itu, Partai Gerindra bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya berencana melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu dinilai sudah termasuk kategori pelanggaran, sebab kepala desa harusnya netral dan tidak boleh berpihak.

“Ini jelas pelanggaran secara terang-terang. Kami akan segera melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Ia menambahkan, tim hukum Prabowo-Sandiaga tengah menyiapkan berkas pelaporan ke Bawaslu. Karenanya diharapkan, Bawaslu bisa bertindak cepat mengusut pelanggaran itu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.

“Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hal itu telah diatur. Terutama pada Pasal 282 menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta Pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.

Soal sanksinya, lanjut Andre, juga telah diatur dalam Pasal 490. Dimana setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Diketahui, wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya menyatakan sikap dukungan ke Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Pernyataan dukungan tersebut dilakukan di Kantor Wali Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/9/2018). (gunawan/rel)