Meneg PPPA Yohana Yembise Tutup Jambore Anak Tomohon

BERITA UTAMA22 Dilihat

SULUT.KABARDAERAH.COM – Menteri Negara (Meneg) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Prof. DR. Yohana Susana Yembise, Dipl.APLing. MA, Minggu (7/10) secara resmi menutup Perkemahan Jambore Anak Tomohon (JAT) yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan.

Dalam kesempatan ini Meneg PPPA Yembise mengungkapkan beberapa hal terhadap keberadaan anak.

Menurutnya, “Anak sangat penting dan harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah, termasuk wajib memberikan perlindungan kepada setiap anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak”, kata Menteri Yohana.

Lanjut dikatakan,” Keberadaan anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat manusia, sehingga benar-benar mendapat perlindungan dari aksi kekerasan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera”, tegasnya.

Disisi lain, Walikota Tomohon Jimmy F.Eman SE.Ak disela penutupan JAT ini, dimana Perkemahan Jambore Anak Tomohon ini dilaksanakan Lembaga Perlindungan Anak Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon, dengan pesertanya dari forum anak kelurahan dan pokja anak LPA kelurahan termasuk perwakilan siswa-siswi SMP se- Kota Tomohon, juga dari forum anak daerah.

Bukan hanya itu, ungkap Walikota lagi bahwa perkemahan JAT ini yang pertama kali dilaksanakan di Propinsi Sulawesi Utara dan paling tidak akan menjadi pelopor di masyarakat dimana anak-anak membutuhkan perhatian dan perlindungan dalam mengembangkan minat bakat juga potensi juga untuk terwujudnya Tomohon sebagai kota layak anak, apalagi sudah mendapat penghargaan dari kemeneg PPPA.

Hadir dalam penutupan perkemahan JAT ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara Ir. Mieke Pangkong, M.Si, Kepala LPKA Tomohon Tjahya Rediantana, Bc.IP. SH.MH, Kapolres AKBP IK Agus Kusmayadi, SIK, Sekda Ir Harold Lolowang, M.Sc serta jajaran Pejabat lingkup Pemkot.

Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia secara reguler sejak tahun 2005 bekerja sama dengan UNICEF telah mengembangkan kebijakan partisipasi anak sebagai amanah undang-undang perlindungan anak.

Untuk.mewujudkan hal itu berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah di bidang partisipasi anak seperti pembentukan wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.**

 

Yongkie