Polsek Kuta Utara Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kerobokan

KRIMINAL32 Dilihat

BALI. KABARDAERAH.COM | BADUNG – Hendak menyelundupan sabu-sabu (SS) ke dalam Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A, Denpasar seorang kurir yang diketahui bernama Herman langsung digagalkan petugas.

Pelaku Herman (26), yang tinggal Jalan Bajataki 5, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar) mengirim barang haram itu untuk adiknya yang sudah mendekam di Lapas, sejak Jumat (12/10) lalu.

Modus Herman dalam menjalankan aksinya itu agar tak terdeteksi petugas jaga ialah menyembunyikan SS di dalam potongan pipet.

“Pelaku memasukan potongan pipet itu ke saku celana panjang yang rencananya akan diberikan ke pada salah satu napi bernama Rajus,” kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johhanes HWD Nainggolan,S.I.K, Rabu (17/10) kemarin.

Dilanjutkannya, upaya pelaku rupanya diketahui oleh petugas Lapas yang saat itu sedang berjaga di pintu masuk, yakni Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19).

“Awalnya Herman datang ke lapas dengan membawa kantong plastic yang berisi pakaian. Selanjutnya satu persatu pakaian yang ada di dalam kantong plsatik itu diperiksa.”

“Pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu akan membesuk adik kandungnya (Rajus) yang dipenjara karena terlibat kasus narkoba,” kata AKP Joe.

AKP Joe menerangkan, dari saku celana panjang jeans yang akan diberikan ke adikanya, petugas menemukan empat potongan pipet warna merah yang didalamnya berisi SS.

“Beserta barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara,” beber AKP Joe

Lebih lanjut dikatakan AKP Joe, Herman mengaku baru sekali mengirim paket SS ke dalam lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk sekali kirim ke lapas.

“Tersangka dihubungi oleh adikanya di dalam lapas melalui handphone. Kemudian dia mengambil tempelan SS di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku memasukan ke dalam pipet dan dibawa ke lapas,” tegasnya, sembari mengatakan barang bukti yang diamankan seberat 1 gram. (REMI)