Polsek Madat Amankan Pemilik Sabu Di Kandang Kambing 

KRIMINAL, TERBARU80 Dilihat

 

Aceh Timur – Dua tersangka dengan dugaan penyalahgunaan narkoba golongan I Jenis Sabu berhasil diringkus petugas di dusun Lam Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (3/6/2017) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana menerangkan, bahwa penangkapan MK berawal dari laporan masyarakat bahwa ia sering lakukan transaksi narkoba di samping kadang kambing miliknya dan setelah mendapati laporan tersebut 6 personil dari Polsek Madat lakukan patroli dilokasi yang dimaksud dan petugas langsung melakuka penggeledahan terhadap MK yang saat itu ia sedang berada di kandang kambing sekitar pekarangan rumahnya.

Lebih lanjut Kapolsek menengatakan, saat dilakukan pengeledahan MK tertangkap tangan memiliki sabu sebanyak 1 paket kecil dengan harga jual Rp. 100.000 yang ia taruh disaku celananya dan setelah dilakukan pengembangan MK mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari IK.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah IK, Petugas berhasil menemukan 10 bungkus paket  narkotika golongan I jenis sabu didalam botol bedak, yang diantaranya 1 paket seharga Rp.1.500.000, 3 paket seharga Rp. 400.000, 3 paket seharga Rp. 250.000, dan 3 paket seharga Rp. 50.000, atau diperkirakan Berat keseluruhannya sekitar 5,5 gram” terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana pada Minggu (4/6/2017).

Tambahnya, IK mengaku bahwa dirinya peroleh hasil penjualan dari sabu yang telah terjual sebelumnya sejumlah Rp. 1.100.000 dan untuk pengembangan lebih lanjut saat ini barang bukti dan kedua pria tersebut, telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan