​Berurusan Dengan Sabu, Lima Pria Terpaksa Tidur Di Penjara

KRIMINAL, TERBARU27 Dilihat

Aceh Timur – Lima penyalah gunaan Narkotika jenis sabu di amankan ke Mapolsek Sungai Raya pada minggu (2/7/2017) sekira pukul 13.00 WiB.

Kapolsek Sungai Raya IPTU Raja Bangsawan, MA mengungkapkan, Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat sebuah rumah di Dusun Translok, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat polisi tiba di lokasi dimaksud ada tiga pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pulisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka” terang Kapolsek

Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan pengembangan di Mapolsek Sungai Raya, Petugas kembali mengantongi dua nama lagi terkait Penyalah Gunaan Narkotika tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

Akibat dari perbuatannya kelima tersangka M (31) warga Peureulak Barat, AI (31) warga Sungai Raya, IM (21) warga Sungai Raya, ZB (35) warga Ranto Peureulak dan AB (32) warga Ranto Peureulak terpaksa harus mendekam didalam penjara.

Dalam penangkapan tersebut Polsek Sungai Raya berhasil amankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, 1 buah bong sabu (alat hisap), 7 buah mancis, 2 Buah gunting, 3 bungkus rokok, 1 satu buah dompet, 4 unit HP, 1 unit honda suora x 125 tanpa Nopol, Uang tunai sejumlah Rp 959.000 dan  1 buah pisau dapur

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Sungai Raya guna untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan