Arist M. Sirait : Subekti (15) Harus Bebas Dari Pasung

DAERAH, KRIMINAL74 Dilihat

JAKARTA, Senin (10 Juli 2017). Kabardaerah.com – Komnas Anak ; Apapun bentuknya, bahwa tindakan pemasungan terhadap seorang anak SUBEKTI (15) warga masyarakat Cidadap, Desa Banjar Sari, Kota Serang, Banten dengan cara mengikatkan kedua kakinya selama 6 tahun ke lantai kamarnya merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan manusia. 

Cara mengamankan Subekti agar tidak mengganggu orang lain dengan memasung adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab itu, demi kepentingan tetbaik Subekti sebagai anak, Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah kota Serang khusus Dinas Sosial Kota Serang untuk segera mengevakuasi Subekti ke tempat yang aman

Dan demi kemanusiaan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang bergerak memberikan pelayananan dan pembelaan serta perlindungan terhadap Anak di Indonesia mendesak segera pemerintah kota Serang untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan segera memberikan pelayanan kesehatan dan temoat yang lebih aman bagi Subekti. 

Dan demi kemanusiaan, dalam waktu tidak terlalu lama, Komnas Perlindungan Anak segera menugaskan Quick Investigator Komnas Anak Banten bersama LPA Propinsi Banten segera menemui korban dan keluarganya di di desa Banjar Sari guna melalukan assesment terhadap korban dan keluargannya dan untuk segera pula mengkomunikasikan kepada Walikota Serang guna memberikan pertolongan darurat , demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. (**)

Tinggalkan Balasan