Tuntut Hak Terhadap PT. Arrtu Plantation,  Aliansi Serikat Buruh Audiensi Ke DPRD ‎

TERBARU157 Dilihat
KETAPANG, KalBar, KD – Persoalan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta menuntut hak masa pensiun kerja terhadap Karyawan PT. Arrtu Plantation. Aliansi Serikat Buruh Ketapang melakukan audiensi di ruang rapat paripurna Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, (22/8).
Audensi yang pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Mateus Yudi ‎ dan Maria Magdalena Lili serta Usmandianto, dihadiri pimpinan perusahaan PT. Arrtu,  Emanuel dan sejumlah anggota Dewan serta dari Disperindakkop dan Disnakertrans Ketapang.
Terhadap persoalan yang disampaikan pihak Serikat Buruh ‎Ketapang saat pelaksanaan audensi belum ada kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Bahkan pihak PT. Arrtu sendiri meminta tempo waktu selama satu minggu kedepan untuk bisa memberi jawaban tuntutan dari para buruh. 
“‎Kami meminta DPRD selaku wakil dari rakyat bisa memberi sangsi tegas terhadap PT ABP. ‎Hal itu terbukti dengan menelantarkan beberapa karyawannya melalui PHK tanpa hak apapun”, tegas, Effendi selaku Ketua Serikat Buruh peduli kawan.
 
Dia menambahkan, Pihak perusahaan terkesan sudah tidak ada ‎bukti itikat baik, sebab sebelumnya sudah ada langkah mediasi dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Ketapang  melalui Hubungan Industrial (HI). Namun, pihak Arrtu tidak hadir, sehingga memicu dilakukannya audiensi guna mencari penyelesaiannya.‎
 
Sementara itu, disela – sela usai audensi, Mateus Yudi ‎mengatakan, seharusnya kalau sudah sampai ke DPRD ini tentu pihaknya berharap apa yang sudah dibicarakan panjang dan lebarnya bisa tercipta solusi penyelesaian.
 
“Tentunya dalam hal ini apa yang menjadi tuntutan mereka (Karyawan – Red) harus bisa di akomodir PT. Arrtu dengan ketentuan peraturan dan per undang – undangan”, Kata Mateus Yudi.
‎Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya masih menunggu kembali keputusan kedua belah pihak, lantaran Pihak Arrtu sendiri meminta waktu selama satu minggu untuk bisa memberi jawaban dengan cara akan melakukan audensi. 
 
Mateus Yudi menegaskan, jika dalam satu minggu kedepan pihak PT. Arrtu ingkar janji dan belum bisa menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan para buruh, maka pihaknya akan memanggil PT. Arrtu dan mempertanyakan masalahnya.
“Kita berharap agar semua pihak dapat mematuhi ketentuan perutaran dan perundang – undangan supaya terciptanya peroses penyelesaian”, pintanya.
 
Terhadap pihak perusahaan dirinya menghimbau, agar bisa menyelesaikan secepatnya apa yang menjadi tuntu‎tan masyarakat yang tergolong dari aliansi serikat buruh.   (AgsH
 
 

Tinggalkan Balasan