Ormas Pekat Laporkan Bupati Pasbar ke Polda Sumbar

Sumbar.kabardaerah.com – Kegiatan Kelompok Tani Tanjung Simpang Sepakat (KTTSS) tahun 2007 di Kabupaten Pasaman Barat disinyalir bermasalah, karena diduga telah terjadi pembabatan terhadap lahan berstatus hutan lindung. Menindaki persoalan tersebut, Ormas PEKAT IB Pasbar melaporkan Bupati Pasaman Barat priode 2005-2010 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Selasa (28/8) lalu.

Ormas PEKAT IB Pasbar yang dipimpin oleh Dicky H Sahputra melalui Ketua Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Dedi Rimba melaporkan Syahiran atas pemberian izin lokasi berdasarkan SK Nomor 188.45/332/Bup-Pasbar/2007 kepada KTTSS.

“Kasus dugaan melawan hukum tersebut memang telah kami laporkan ke Polda Sumbar dan kami telah memberikan keterangan di Ditreskrimum,” ujar Dedi Rimba.

Sebelumnya, terkait status area perkebunan KTTSS tersebut, Ormas Pekat IB DPD Pasaman Barat secara resmi telah menyurati Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat, Senin (14/8).

Selanjutnya, Dishut Sumbar bersama Dinas Perkebunan Pasaman Barat lakukan survei lokasi pada hari Rabu (2/8) lalu, berdasarkan peta situasi terakhir menyatakan area lahan Keltan Tanjung Simpang Sepakat benar berada dalam Hutan Lindung, jelas Dedi.

Sementara, Bupati Pasaman Barat belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pembabatan hutan lindung dan pendanaan KTTSS yang dicairkan Bank Nagari. (tim)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan