Kasus Penyakapan Siswi SMA Tanpa Busana Tak Bergulir, Polsek Bukit Raya Dipertanyakan

Pekanbaru KD – Terkait pemberitaan yang dilansir media bulan lalu, tentang penggerebakan salah satu rumah kos di jalan Bakti, Kota Pekanbaru, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya lantaran adanya penyekapan seorang siswi SMA berinisial W (17) di kamar mandi tanpa busana. Saat lakukan penyergapan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial H (30), sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum, Selasa (29/8/17) lalu. Namun, setelah dilakukan investigasi kembali, diduga kasus ini tidak bergulir.

Saat dikonfirmasi, Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan serta guru BP terkejut mendengar perihal ini karena baru mengetahui kejadian menimpa siswinya. Selanjutnya, pihak sekolah berjanji akan segera memanggil siswi beserta orang tua nya tersebut.

Nikmati Perjalan Wisata Anda Dengan Rental Mobil Termurah Kualitas Internasional di Kota Padang

Sedangkan, saat dimintai keterangan kepada Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak manyampaikan kepada wartawan bahwa tersangka “H” sudah berdamai dengan pihak korban dan pelapor sudah mencabut perkara dipolsek bukit raya, kata Kanit.

Sementara, ketika meminta kepada Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Sihol Sitinjak agar bisa melihatkan bukti pencabutan pekara, dengan nada tinggi Kanit Reskrim menjawab tidak bisa, karena itu file tidak bisa dilihatkan dengan mengatakan kalau kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

Diduga, perkara tidak dilanjutkan dengan dalih sudah adanya surat sepakat damai antara pihak korban dan pelaku “H”, sehingga pelaku bisa bebas dari jerat hukum dan tanpa di proses oleh pihak polsek.

Dilain pihak, Aris Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak menegaskan agar predator anak dibawah umur dapat dijerat dengan undang undang no 35 thn 2014 tentang perubahan undang undang no 23 thn 2002 yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ,memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diatur dalam pasal 82 undang undang no 35 thn 2014. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, tegasnya. ( A/B/E dan Tim)

Tinggalkan Balasan