Jakarta, Kabardaerah.com – Aksi Kolongmerat negara Indonesia (WNI) Transfer dana sebesar 1,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19 triliun yang diakukan oleh 81 nasabah membuat heboh otoritas Eropa dan Asia.
secara keseluruhan ada Rp 741,59 triliun atau 68,9 persen dari total deklarasi harta luar negeri mengendap di Negeri Jiran itu
Soal potensi, studi Mckinsey mengungkapkan terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri.Dari angka itu, sekitar Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fixed income.
Sekarang pejlesan di balik pemindahan dana besar dari Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 itu mulai terungkap setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak buka suara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pengalihan dana besar itu dilatarbelakangi akan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.
“Kalau menarik dana dari bank kan pasti ditanya untuk apa, ada yang jawab memang dipindahkan ke Singapura untuk ikut tax amnesty,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (9/10).
Dari hasil analisa itu pula tutur Ken, terungkap bahwa pemindahan dana itu dilakukan karena 81 WNI ketakutan otoritas pajak Inggris akan melaporkan data nasabah WNI kepada Ditjen Pajak.
Sementara Singapura sendiri merupakan negara yang dikenal lebih kuat dalam menutup kerahasiaan nasabah perbankan. Di sisi lain, tarif pajak di Negeri Jiran itu juga dinilai lebih rendah dibandingkan Inggris.
Sejak 2015, rencana program tax amnesty memang sudah kuat berhembus. Namun pelaksanaannya baru dilakukan pada Juli 2016 setelah UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan DPR Berdasarkan laporan hasil analisis Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Ditjen Pajak.
Ada 81 nasabah WNI yang terlibat dengan mega transfer tersebut.Tidak heran bila sebagian deklarasi harta luar negeri program tax amnesty didominasi oleh harta yang berada di Singapura. (TN)