Pria Berjaket Polisi Terciduk Menggunakan Pelat Nomor Modifikasi

TERBARU25 Dilihat

Kabardaerah.com– Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan bagian dari kendaraan yang cukup favorit dimodifikasi. Mulai dari nomor dengan pola tertentu hingga penggunaan pelat nomor Thailand yang belakangan ramai diperbincangkan.

Polisi pun memberlakukan tindakan tegas dengan cara menilang pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Namun, sebuah foto yang beredar di media sosial membuat terperangah banyak orang.

Dalam foto yang diunggah ke Instagram oleh akun @sukarnonano86 itu, terlihat seorang pria berjaket polisi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang sudah dimodifikasi. Memang belum bisa dipastikan apakah pria itu seorang polisi atau bukan. Tapi dari jaket yang dikenakannya banyak yang menduga itu polisi. Tentu bila benar pria itu polisi, bertolak belakang dengan kebijakan tegas Ditlantas Polda Metro Jaya yang rajin merazia pemotor nakal.

Pelat yang digunakan pria berjaket polisi itu memang bukan pelat nomor Thailand, melainkan pelat motor yang berbentuk persegi dengan huruf dan angka tidak berderet horizontal. Seperti diketahui, pelat nomor kendaraan umumnya berbentuk persegi panjang dengan huruf dan angka berderet lurus horizontal.

“Ni dia plat yg bukan resminye yg dikeluarkan dipolda #korbankekini2an,” tulis akun tersebut.

Akun @sukarnonano86 ketika dikonfirmasi oleh kumparan mengatakan, foto tersebut diambil pada Jumat, 13 Oktober lalu di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Foto itu diambil sewaktu saya lagi melintas sekitar habis magrib, lokasinya sehabis lampu merah Duren Tiga ke arah Pasar Minggu,” ujar Nano (18/10).

Nano menambahkan, dia mengambil foto itu saat kondisi jalan terjebak macet. Sudah mengonfirmasi perihal foto tersebut ke pihak kepolisian namun belum ada jawaban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Dirlantas Polda Metro Kombes Halim Pagarra belum merespons.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pemasangan pelat nomor diatur melalui pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang beroperasi di jalan raya diwajibkan menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa modifikasi dari bentuk aslinya.

(Lmpy)

Tinggalkan Balasan