Kisah Santri di Kediri yang Dituduh Sebagai Penadah Pencurian

DAERAH, TERBARU38 Dilihat

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Ahmad Syarifuddin (18), seorang santri Pondok Pesantren Darul Fatihin, Badas Kabupaten Kediri. asal Jawa Tengah. Ia jauh dari rumah orangtuanya untuk menimba ilmu agama di Jawa timur.

Usut punya usut, dirinya malah bernasib buruk. Ia dituduh menjadi salah satu penadah dalam kasus pencurian.

Udin, sapaan sehari-harinya dalam menuntut ilmu di pondok tersebut sudah dinyatakan lulus. Ia juga diangkat oleh Romo Kyai pondoknya menjadi pengurus. Menjadi keharusan memang, di pondoknya seorang pengurus membawa handphone (HP) untuk memudahkan komunikasi antar pengurus dan wali santri.

Kejadian bermula pada saat udin melakukan transaksi pembelian HP second melalui media online facebook dengan Rosid (20), pengunggah.

Saat itu Udin sudah merasa bosan dengan HP merk Huawei yang ia miliki. Ia pun tergiur untuk menukar tambah HP miliknya dengan HP merk Vivo y15 yang diposting di grup facebook.

Ia pun menjalin transaksi tawar menawar dengan Rosyid. HP milik Udin dihargai oleh Rosyid seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan HP Vivo y15 milik Rosyid dibandrol dengan harga Rp. 650.000,-. Udin pun kemudian sepakat menukar HP miliknya dan menambah harga kekurangannya.

Akhirnya, mereka sepakat dan melakukan pertemuan di sebuah counter milik penjual HP Vivo y15 di wilayah Semanding, Pare pada Selasa (19/09/2017) lalu.

Menurut keterangan Sugik, salah satu pengurus pondok, sepuluh hari setelah memiliki hp yang dimaksud, polisi dari Polres Kediri menemui Udin di pondok Darul Fatihin. Polisi menanyakan bagaimana cara memperoleh HP tersebut.

“Udin menjawab bahwa hp nya didapat dari beli online dan counter nya ada di wilayah Semanding pare,” terang Sugik, Senin (11/12/2017).

Masih menurutnya, bahwa polisi mendatangi pondok tanpa ada surat perintah dari atasan. Akhirnya, polisi membawa Udin ke Kantor Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dimintai keterangan, kemudian statusnya justru ditingkatkan menjadi tersangka hingga saat ini ditahan dengan tuduhan penadah HP curian.

“Dari GP ANSOR juga menjadi pendamping serta kuasa hukum dari Udin,” imbuh Sugik.
Surat penahanan Udin oleh polisi telah dikirimkan kepada Orangtua Udin yang berada di Jawa Tengah.

Hingga saat ini sidang sudah berjalan ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin(11/12/17) dengan diringi aksi para Santri, GP Ansor, PMII, dan Banser yang menuntut pembebasan Udin.**

(rom/ais)