Dianggap Alami Gangguan Jiwa, Oknum Kades Ini Dinonaktivkan

Poto: Ilustrasi

Sumsel.kabardaerah.com – Apa jadi nya jika suatu pimpinan atau kepala suatu daerah (Desa) sudah tidak bisa lagi bekerja menjalankan roda pemerintahan di daerah yang ia pimpin, karena dianggap mengalami gangguan jiwa atau gila.

Hal ini terjadi kepada Zul Umairi kepala Desa Ulak Lebar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel. Kades yang satu ini terpaksa harus dinonaktivkan dari jabatan nya kerena diduga mengalami gangguan jiwa.

Dikatakan Sekertaris Inspektorat Kabupaten OKU, Robinsyah, yang menyampaikan prihal tersebut kepada wartawan. Dimana Robinsyah menyatakan, jika selain mengalami gangguan jiwa, Zul Umairi juga sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan ada nya kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Kades ini pada penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu.

“Benar Kades Ulak Lebar Zul Umairi itu akan dinonaktifkan sebab berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada beberapa waktu lalu ditemukan kerugian negara mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten OKU kepada wartawan melalui Sekretaris Robinsyah, Selasa (27/3/2018).

“Masalah kerugian negara kita berikan batas waktu 60 hari sejak dikeluarkan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP). Untuk disetor ke kas daerah,”ungkap nya.

Selain ditemukan kerugian negara, terang Robin, yang bersangkutan (Kades Zul Umairi, red) dinyatakan pihak rumah sakit telah mengalami gangguan jiwa, oleh karena itu kita nonaktifkan. Apabila tidak  dinonaktifkan maka penyelenggaraan pemerintahan Desa akan terganggu.

“Iya, pasti tidak maksimal, pelayanan kepada masyarakat kalau kades mengalami gangguan jiwa, jadi untuk mencegah hal yang tidak di inginkan harus dinonaktivkan,”tandas Robinsyah.

(Hend)