Satu Tahun Kasus Novel, Presiden Diminta Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

KRIMINAL15 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM-  Satu tahun sudah kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum terungkap, sejak kejadian pada 11 April 2017 lalu itu.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, penanganan kasus ini sudah terlalu lama dan tidak normal.

“Kita mengalami distrust (kehilangan kepercayaan) dengan kepolisian mau menuntaskan kasus ini sampai selesai,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (11/04/2018).

Karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tersebut.

Ia menyayangkan sikap Jokowi yang sampai saat ini masih bergeming dan tidak memberikan respons positif terhadap pembentukan TGPF.

“Saya melihatnya kalau (kasus Novel) didiamkan terus begitu, maka enggak akan tuntas-tuntas dan bisa menjadi borok yang busuk bagi pemerintahan Pak Jokowi, yang salah satu janji politiknya dulu ketika mau maju jadi presiden adalah melakukan perlawanan terhadap praktik-praktik korupsi, apalagi ini ada teror terhadap pejuang antikorupsi,” kritiknya.

Karena bagi Dahnil, teror terhadap Novel ini sebenarnya adalah teror terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Desakan agar Jokowi segera membentuk TGPF kasus teror terhadap Novel itu sudah seringkali disampaikan berbagi pihak termasuk Pemuda Muhmmadiyah.**

(gun/Andi/hdtullah)