Panwaslu Teruskan Kasus Raskin dan Mutasi Ke KPU

Kabardaerah.com – PAREPARE,–Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare telah menyimpulkan Hasil Pelaporan Kasus dugaan pelanggaran Pemilukada, terkait Mutasi dan Program Beras Rastra ke Komisi Pemilihan Umum kota Parepare dan Polres Parepare. Hal ini setelah Panwas mengeluarkan Surat no 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, pada Pukul 23.15 WITA, Jumat, 27 April 2018.Panwaslu kota Parepare menyerahkan surat hasil pelaporan pelapor, Abd Rasak Arsyad SH di depan Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad, di Jalan bau Massepe.Sekedar Diketahui, laporan Pelapor, terkait Program Beras Rastra Fakta yang terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018, dan terkait Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2918 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018. Pelanggaran ini ditujukan kepada Terlapor yakni Calon Walikota Parepare nomor Urut 1, Taufan Pawe.“Alhamdulillah, Kebenaran masih ditegakkan, Ini adalah pelanggaran Administrasi yang akibat hukumnya pembatalan sebagai calon,” Tegas , Abd Rasak Arsyad.Adapun Bunyi Surat berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen / Saksi, Kajian dan Musyawarah Tim Sentra Gakumdu Panwaslu kota Parepare, Kasus yang dilaporkan Saudara Abd Rasak Arsyad SH dengan Nomor Laporan ; 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 tentang dugaan pelanggaran Mutasi ASN dilingkup Pemerintah Kota Parepare dan Pembagian Rastra oleh Paslon Nomor Urut 1 (Tp-PR) , maka dengan ini kami menyampaikan Pemberitahuan status laporan (terlampir). Ditanda tangani di Parepare pada tanggal 27 April 2018, Panwaslu Kota Parepare, Ketua Muh Zainal Asnun, S.IP di cap dan ditanda tangani.Kesimpulan : Laporan dengan No : 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran Administrasi Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare.(Laporan: Andi Udin)