Sengketa Lahan Seluas 296,41 Ha di Desa Sengkuang Merabong Berakhir Dengan Pencabutan Status Qou

BERITA UTAMA, TERBARU148 Dilihat

KALBAR.KABARDAERAH.COM, KETAPANG –Berakhirnya ‎sengketa atas lahan seluas 296,41 Ha ‎antara ‎Perusahaan PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) yang merupakan anak cabang PT Sinar Mas ‎dengan pihak Pemerintah Desa Sengkuang Merabong, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan ditandai pencabutan perjanjian status qou oleh Ranai selaku Kepala Desa (Kades) setempat, pada (26/4/2018) dianggap warga telah menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi.

Dikatakan ‎Robi Andreas Neonufa perwakilan dari warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Sengkuan Merabong pada dasarnya masyarakat sudah lama mengharapkan pencabutan perjanjian yang telah di buat kades atas inklav lahan yang telah ditanami kebun sawit oleh pihak perusahaan seluas 296,41 Ha‎ tersebut.

“Kalau masih tidak ada titik penyelasaian, kita selaku masyarakat sangat menyayangkan, karena sudah hampir 2 tahun lebih Tandan Buah ‎Sawit (TBS) di area itu tidak pernah ada di panen,” ungkap Robi, di Ketapang, Minggu, (29/4/2018).

Ia mengatakan, kini setelah dicabutnya perjanjian status qou tersebut untuk kepentingan masyarakat Sengkuan Merabong dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanen TBS di atas lahan yang pernah disengketakan terdahulu.

“Agar ada saling menguntungkan TBS yang telah kita panen ‎tentunya kita jual kembali ke PT BNM,” ucapnya.

Ia berharap, atas langkah yang telah di lakukan Kades dengan mencabut perjanjian status qou dapat menyelesaikan sengketa dengan pihak perusahaan selama ini.

Selain itu menurutnya, masyarakat juga akan mendukung sepenuhnya jika pihak perusahaan ‎beritikat mau memperpanjang izin area.

Diketahui sebelumnya lahan seluas 296,41 Ha yang di inklav oleh Kepala Desa Sengkuang Merabong ‎ke perusahaan PT BNM sejak tahun 2016 yang lalu dibuatkan perjanjian status qou dengan bunyi baik Perusahaan maupun masyarakat tidak boleh memanen TBS di area lahan yang dimaksud.

(AgsH)