5 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal

ACEH.KABARDAERAH.COM – Petugas kepolisian tetapkan 5 tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Perihal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, SIK didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis kepada awak media pada Minggu (29/4/2018) sekira pukul 12.40 WIB.

Adapun ke Lima tersangka tersebut adalah B (51) Kepala Desa Pasir Putih, ia diduga telah memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur minyak ilegal dengan ketentua, bagi hasil 5000 per drum untuk uang kas desa.

Kemudian, Lanjut Kapolres, F (34) ketua pemuda setempat, ia diduga telah membantu kepala desa untuk mendata dan mengumpulkan setoran dari para penambang ilegal tersebut.

yaang ketiga, Z (39) warga Pasir Putih, ia adalah pemilik modal dalam penambangan tersebut.

Selanjutnya, J (45) warga Pasir Putih, ia adalah pemilik lahan pertambangan, hasil penyelidikan diketahui bahwa ia menawarkan kepada para penambang untuk mengebor dilahannya, dengan penawaran bagi hasil untuk pemilik lahan.

“Yang ke lima adalah A alias D (35) warga Desa Pasi Putih, ia adalah pekerja dan kasusnya kini berstatus SP3, karna ia telah meninggal dunia dalam insiden tersebut,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, para tersangka diketahui telah melanggar Pasal 52 jo pasal 53 ayat 1 UUD No 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Untuk barang bukti, kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur, dan untuk barang bukti Minyak Mentah saat ini kami titipkan di Pertamina,” papar Wahyu Kuncoro.