Menteri Lacak PNS Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran via Online

ADVERTORIAL33 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Cuti bersama untuk libur panjang Idul Fitri 1439 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah usai. Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) sudah harus kembali bertugas pada Kamis (21/6/2018) ini.

Untuk memastikan kehadiran para abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur melakukan sidak secara online. Sidak itu dilakukan di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta.

“Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan Pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan,” kata Asman dalam keterangan resminya, Kamis (21/6/2018).

Sistem ini, kata Asman, akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan adanya sistem e-Government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa rugi bila membolos kerja. Sebab, penilaian yang dilakukan pemerintah berdasarkan kinerja masing-masing individu.

“Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha,” katanya.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR karena Libur Lebaran Terlalu Panjang

Berdasarkan data yang diperoleh dari Command Center, sebanyak 87% ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.

“Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah Lebaran,” kata Asman.

Sementara untuk di Kementerian PAN-RB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan. Asman berharap agar semua lapisan pemerintah juga sudah menerapkan layanan e-Government dan e-Office ini.

“Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-Office multi fungsi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya,” tuturnya. **

(Gunawan/Adv)