Hari Ini Joko Driyono Kembali Diperiksa sebagai Tersangka

LIPUTAN KHUSUS24 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Penyidik Satgas Antimafia Bola menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti perkara skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan Jokdri merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 18 Februari 2019.

“Lanjutan juga kepada saudara JD (Joko Driyono) karena pemeriksaan hari Senin belum selesai oleh Satgas, kemudian akan ditindaklanjuti pemeriksaan pagi ini jam 10.00 di Polda Metro Jaya,” kata Dedi seperti dilansir Okezone, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dedi menuturkan, pihaknya masih akan terus menggali peran Jokdri sebagai aktor intelektual penghilangan barang bukti.

“Itu didalami terus. Bukti-bukti yang menyangkut masalah pengaturan skor yang saat ini sudah ada di satgas juga sedang diaudit, ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan bukti ini masuk ke dalam match fixing di liga 3 mana saja, kemudian match fixing di liga 2 mana, yang di liga 1 mana, diklasterkan semuanya,” ujar Dedi.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Polisi mendapatkan nama Jokdri berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.

Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.(okz/qlh)