Proyek Obor China Berpotensi Melanggar Hukum

OPINI & ARTIKEL24 Dilihat

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.

(Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)

‘One Belt One Road’ (OBOR) atau Jalur Sutra merupakan program yang diinisiasi Presiden China Xi Jinping pada 2013 lalu. Tujuannya, untuk meningkatkan dan memperbaiki jalur perdagangan dan ekonomi antarnegara di Asia dan sekitarnya.

Sejumlah pebisnis Indonesia menandatangani kesepakatan One Belt One Ring (OBOR) dengan pemerintah Cina untuk pengembangan 23 sektor usaha atau kesepakatan kerja sama untuk sejumlah proyek di bawah panji kebijakan luar negeri pemerintah Cina yang dikenal sebagai One Belt One Road (OBOR) atau Belt Road Initiative (BRI).

Penandatanganan kerja sama dengan skema Business to Business (B to B) yang disaksikan Pemerintah Indonesia itu akan difokuskan pada empat koridor yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara serta Bali.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

Pertama, apabila proyek OBOR CHINA tersebut membuat wilayah tertentu didalam “penguasaan” negara lain dan/atau Pemerintah kehilangan kendali atau kedaulatan atas wilayah tersebut untuk beberapa waktu. Maka saya berpendapat hal tersebut dapat dikategorikan pidana makar pasal 106 KUHP. Keberadaan ketentuan tentang ‘makar’ dalam tertib hukum pidana Indonesia adalah bagian dari kewenangan penuh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat untuk mengaturnya. Oleh sebab itu, keberadaan pasal ‘makar’ dalam KUHP adalah dari prinsip kedaulatan negara.

Kedua, mengutip pendapat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), organisasi non-pemerintah yang bergerak untuk isu lingkungan dan kelestarian alam, menilai kesepakatan OBOR tak sejalan dengan Paris Agreement yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 16/2016.

Ketiga, proyek OBOR CHINA tentu harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, jangan sampai atas nama investasi kemudian regulasi yang ada diabaikan. Regulasi ditetapkan untuk melindungi kepentingan rakyat, karena pemilik negara ini sejatinya adalah rakyat, bukan penguasa atau pengusaha sekaligus penguasa.

Keempat, Penandatanganan MoU proyek-proyek BRI masih dihantui kecurigaan atau potensi jebakan utang. Perlu sikap kehati-hatian, apabila proyek tersebut membuat utang Indonesia bertambah, maka saya perlu mengingatkan jangan sampai utang menyentuh 60% terhadap PDB. Berdasarkan UU Keuangan Negara no 17/2003 disebutkan bahwa dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto. Apabila melebihi maka Presiden dianggap telah melanggar UU Keuangan Negara, sehingga dapat (kena) impeachment. **