Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak Dipanggil Terkait Makar

BERITA UTAMA839 Dilihat

SUMUT.KABARDAERAH.COM- Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dipanggil oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan makar.

Dalam surat bernomor SPgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang yang terbit pada hari ini, Senin 27 May 2019 Dahnil dipanggil oleh Direskrimum Polda Sumatera Utara untuk hadir pada hari Selasa 28 May 2019 (besok).

Dahnil dilaporkan oleh seseorang bernama Fauzi Ramadhan Singarimbun. Polisi menindaklajuti laporan dengan menerbitkan Sprindik: SP-Sidik/217/V/2019/Ditreskrimum di tanggal 17 Mei 2019.

Pemanggilan Dahnil dalam status sebagai saksi pada perkara dugaan tindakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo 87, 88, dan Pasal 110 KUHP.

Pemanggilan terkait dugaan makar telah menyeret sejumlah nama pihak pendukung Prabowo. Bahkan beberapa nama sudah dalam status tersangka sepert Eggi Sudjana (PAN), aktivis berdarah tionghoa Lieus Sungkharisma, dan mantan Ka.Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen.

(Hady/gelora)