SUMBAR.KABARDAERAH.COM-Beberapa orang masyarakat Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) merasa kecewa dan lakukan protes terhadap pegawai Citra Swalayan, karena ditolak saat melakukan penukaran voucher yang diberikan oleh salah seorang caleg DPR RI dapil Sumbar Dua, dari partai PAN, Guspardi Gaus.
Kartu itu janjinya bisa ditukarkan dengan paket sembako dengan nominal yang ditentukan sesuai dengan warna kartu. Jumat, (14/6/2019) sekira pukul 15.30 Wib di Citra Swalan Simpang Empat.
Bagaimana tidak kecewa, pasalnya masyarakat tersebut adalah para saksi dari calek DPR RI Guspardi Gaus yang sebelumnya menjadi caleg DPR RI dari daerah Sumbar Dua pada pelaksanaan Pileg bulan April 2019 kemaren, yang mereka diberikan voucher yang katanya bisa ditukar dengan paket sembako di Citra Swalayan Simpang Empat.
Ternyata, setelah jauh-jauh mereka datang dengan segudang harapan, hanya muka kusut dan wajah kesal yang bisa mereka bawa pulang karena voucher tersebut tidak bisa ditukarkan sesuai dengan yang dijanjikan kepada mereka sebelumnya.
“Saya salah satu saksi dari Caleg DPR RI, Guspardi Gaus di TPS 23 dan 24 Nagari Talu, yang sebelumnya diberikan puluhan voucher warna Silfer oleh tim dari Guspardi Gaus untuk diberikan kepada masyarakat yang katanya bisa ditukarkan di Citra Swalayan Simpang Empat,” ujar Efriwan warga Nagari Talu kepada ketika dikonfirmasi, Sabtu, (15/6/2019) kemaren.
Ditambahkan, ia juga diberikan puluhan voucher untuk diberikan kepada masyarakat, yang saat ini mendesaknya untuk menukarkan voucher tersebut sesuai dengan janji sebelumnya dengan nilai nominal Rp.150.000 untuk voucher warna silfer.
Hendi, yang juga menjadi saksi Guspardi Gaus di TPS 13 dan 16 yang didampingi beberapa orang masyarakat Talu lainnya juga merasa kesal karena merasa dibohongi oleh pihak atau tim dari Guspardi Gaus, yang telah memberikan janji atau iming-iming kepada mereka yang ternyata hanya harapan palsu belaka.
“kami merasa kesal karena telah dibohongi. dengan harapan bisa meringankan beban ekonomi keluarga, ternyata sesampainya kami di Citra Swalayan, voucher yang kami bawa tidak bisa kami tukarkan sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. Untuk saksi nominalnya Rp.250.000 yaitu voucer warna gold, dan Rp. 150.000 untuk voucher warna silfer yang diperuntukkan buat pemilik,” pungkas Hendi.
Dijelaskan, kartu voucher yang katanya dilampirkan dengan Kartu keluarga dan surat keputusan Mentri Hukum dan Ham terkait Yayasan sosial Guspardi Gaus bisa ditukarkan dengan paket sembako di Citra Swalayan Simpang Empat, yang tentunya kami masyarakat awam sangat yakin sekali itu benar.
Sementara itu, Saat ditemui awak media, perwakilan dari Citra Swalayan mengatakan, bahwa tidak pernah diberi tahu oleh pihak Guspardi Gaus terkait permasalahan voucer tersebut.
“pimpinan sedang tidak ada ditempat, tapi setau kami tidak pernah Guspardi Gaus berkoordinasi dengan pihak Citra Swalayan terkait permasalahan voucher ini,”ujar suami dari pimpinan Citra Swalayan tersebut.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Embra saat dikonfirmasi melalui hendphon selulernya mengatakan, pengaduan akan diterima pada hari Senin berhubung jam kantor sudah habis, nanti kita akan pelajari kronologisnya dan barang buktinya.
Sementara Hingga berita ini diturunkan, H.Guspardi Gaus belum bisa dikonfirmasi meskipun telah dicoba dihubungi melalui via telphon 0811xxxxxxx. **
(Ali/rel)