LAMPUNG.KABARDAERAH.COM – Subsektor Mesuji Timur berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi pada hari Senin 15/07/2019, pada pukul 02:30 Wib, di Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dengan hasil laporan Polisi mo: LP/ 221-B/VII/2019/ POLDA LMPG/RES MESUJI/SPK T, tanggal 15 Juli 2019.
Atas dasar laporan korban bernama Muhamad Irsad(47) Tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS), Desa Pangkal Mas RT/RW 006/002, Kecamatan Mesuji Timur, dengan gerak cepat anggota kami unit reskrim berhasil tangkap pelaku Curat yang diduga berinisial SW (35)Tahun, dari Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur, kata Kapolsek Iptu Suldi ketika di konfir kraw media Kabardaerah, Sabtu (20/7/19).
Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel jendela dapur sehingga berhasil mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BE 3194 LU, No Ka MH31PA004EK671557, No Sin 1PA-671872, yang di taruh di dapur rumah, lalu pelaku masuk kedalam kamar korban serta membuka lemari serta mengambil uang sejumlah Rp.2.100.000 dan sepasang anting yang berat nya 2 gr, serta BPKB sepeda Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam, Nopol BE 3194 LU No Ka : MH31PA004EK671557 No Sin : 1PA-671872 dan juga baterai laptop merk asus, setelah mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu belakang, terangnya Iptu Suldi.
Anggota kami berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian dari sorum QIANA MOTOR, pada hari senin tanggal 15 Juli 2019 sekira jam 19.30 Wib, anggota subsektor mesuji timur mendapatkan informasi dari Masyarakat dan mengatakan bahwa sepeda motor dengan nopol BE 3194 LU ada di sorum sepeda motor di Simpang Mesuji, ujar Iptu Suldi.
Lalu anggota subsektor Mesuji Timur menuju ke Simpang Mesuji serta mendatangi pemilik sorum bernama AJI dan benar bahwa sepeda motor yang telah di curi berada di sorum tersebut, lalu sepeda motor serta pemilik sorum tersebut diamankan oleh anggota subsektor Mesuji Timur dan di serahkan ke Polres Mesuji untuk di tindak lanjuti, terangnya Iptu Suldi.
Begini kronologis penangkapan pelaku serta penadah yang sebenarnya, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, setelah anggota subsektor Mesuji Timur menemukan barang bukti(BB) satu unit sepeda motor honda vixion terus anggota subsektor Mesuji Timur mendapatkan ciri-ciri tersangka dari pemilik sorum, tempat tersangka menjual sepeda motor hasil curian, setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, anggota subsektor Mesuji Timur lidik tersangka dan mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri tersebut sesuai dengan ciri-ciri tersangka. Sekira jam 20:00 Wib, anggota subsektor Mesuji Timur melakukan penangkapan di rumah tersangka dan menggeledah rumah tersangka sehingga di temukan BB berupa sebuah dompet berisikan sepasang anting berikut kwitansi nya yang disembunyikan di kandang ayam di belakang rumah tersangka lalu tersangka berikut BB di bawa ke polsubsektor mesuji timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya Iptu Suldi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar mencapai Rp 15.000.000,00, terangnya Iptu Suldi.
Pelaku Curat serta seorang penada telah diamankan di subsektor Mesuji Timur beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vixion berwarna hitam, no pol BE 3194 LU, NoKa.MH31PA004EK671557 Nosin.1PA-671872, satu lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam, Nopol BE 3194 LU No Ka MH31PA004EK671557 No Sin 1PA-671872, satu buah BPKB, satu buah dompet berisikan dua anting emas seberat 2 gr, brikut kwitansi nya. ***
(Yanguji)