SUMUT.KABARDAERAH.COM – Heumann Bern Ulrich, warga negara asal Jerman ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Pasalnya, pria berumur 39 ini ditangkap karena memiliki 10,9 gram ganja.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, membenarkan kejadian itu. Menurut Tobing, tersangka ditangkap kemarin dinihari di rumah kos-kos an perumaha Griya 24, di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Medan. “Polisi mengamankan barang bukti ganja 1 ons,” ucap Tobing, dikutib dari poskota, Sabtu (27/7/19).
Tobing menambahkan, bule asal Jerman ini mengaku berprofesi sebagai marketing. Dia masuk mendapatkan barang haram itu dari salah seorang teman bernama Heri, penduduk Medan.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah mengkonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari,” papar Martuasah.
“Tersangka dijerat pasal pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Martuasah. ***
(poskota/yanguji)