Dari Januari 2019, Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Karhutla

DAERAH56 Dilihat

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini, 10 orang ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangkat pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengakui 10 tersangka tersebut sudah diamankan.

“Untuk Polres Batanghari ada dua orang yang dijadikan tersangka, Polres Tebo tiga orang, Polres Tanjungabung Barat dua orang.”

“Kemudian Polres Tanjungjabung Timur dua orang dan Polda Jambi satu orang,” kata Thein Thabero saat dihubungi pada Jumat (16/8/2019).

(Baca Juga: Satpol Merasa Dipermainkan Pengusaha)

(Baca Juga: Asap Karhutla Mulai Dikeluhkan Warga Jambi)

(Baca Juga: Tanpa Makan, Tiga Hari Balita Ini Peluk Jasad Ayahnya yang Membusuk)

Thein Thabero mengakui tiga di antara tersangka didapat dari pengembangan kasus.

Sedangkan tujuh sisanya tertangkap basah saat melakukan pembakaran.

“Semua proses hukum akan dilakukan dimana mereka diamankan,” ungkap Thein Thabero.

Dia menambahkan, data jumlah lahan yang terbakar oleh para tersangka, yakni seluas 80 hektare. Semua itu milik mereka,” tandas Thein Thabero.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pasal 108 tentang kehutanan, Undang-undang nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (azhari)