Ternyata Ada Transfer Rp 600 Juta dari Papua Barat ke Wahyu Setiawan

DKI.KABARDAERAH.COM-KPK hari ini memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI. Dari kedua saksi itu, penyidik KPK mendalami aliran dana yang diterima Wahyu Setiawan selain uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Hari ini diperiksa teller dari Bank Mandiri yang kemudian kita konfirmasi terkait dengan aliran uang yang akhirnya diduga diterima oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan), selain uang yang diterima dari OTT,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Dua saksi tersebut yakni Patrisius Hitong dan Irmawaty. Kedua pegawai itu dicecar terkait transaksi Rp 600 juta dalam buku rekening. Uang itu diduga diterima Wahyu.

Buku rekening itu jadi salah satu barang bukti yang diamankan saat OTT. KPK juga sudah memeriksa Sekretaris KPU Papua Barat terkait transaksi ini.

“Ada lagi buku tabungan yang diduga penerimaan lain oleh tersangka WSE kurang lebih Rp 600 juta yang diduga dari Papua Barat. Kita pernah periksa saksi dari sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini, dugaan penerimaannya,” ucap Ali.

“Kemudian dari dalamnya kita juga periksa dua untuk mengkonfirmasi betul bahwa ada uang masuk ke rekening yang itu diduga untuk tersangka WSE walaupun rekening bukan atas nama WSE,” imbuhnya.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

KPK menduga Harun memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. **

(Riaumandiri)