Kebijakan Kelonggaran Cicilan Kredit Dipertanyakan

TERBARU25 Dilihat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan pembiayaan (leasing) memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit para driver online lantaran mereka terdampak Covid-19.

Imbauan Presiden inipun diperkuat dengan keluarnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Namun sayangnya, saat ini beberapa perusahaan leasing masih menagih cicilan kredit kendaraan kepada para driver online.

Keluhan itu disampaikan Ketua Asosiasi Garis Lurus Driver Online Sumbar (Galur-DOS) M. Yusran Rahim yang akrab di sapa Baim,saat melaporkan permasalahan yang dihadapi driver online ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) FAKTA, Selasa (7/4).

“Kami juga berhak mendapatkan keringanan itu. Karena itu, kami meminta bantuan kepada LPKSM- FAKTA untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda. Masih banyak perusahaan leasing yang tidak menjalankan imbauan Presiden tersebut.
Meskipun begitu, mereka yang mewakili sekitar 1500 driver online di Sumbar, akan memperjuangkan untuk mendapatkan fasilitas itu.

Di tempat yang sama Ketua Umum LPKSM-FAKTA Novrizal membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari Asosiasi Galur DOS terkait pemberian stimulus bagi para driver online yang terkena dampak Covid-19.

“Kedatangan mereka ke sini untuk melaporkan atas perlakuan sejumlah leasing yang tidak menjalankan imbauan Presiden dan aturan OJK tersebut,” ujar pria yang diakrab dipanggil Jovi ini.
Terhadap pengaduan tersebut, Jovi akan berusaha memperjuangkan aspirasi rekan-rekan driver online ini untuk mendapatkan haknya.

“Kita juga akan laporkan permasalahan ini dan melakukan hearing dengan DPRD Sumbar. Menurut Jovi karna DPRD Sumbar yang telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018,Tentang Perlindungan Konsumen.
Namun jika langkah hearing itu tidak menemui titik terang maka kita akan melakukan Upaya Hukum lain yakni Gugatan Class Action ke pengadilan,” tegasnya. (eri)