Lima Kapolda berganti, kasus Pidana pasar Banda Buek masih abu abu.

TERBARU49 Dilihat

KabarDaerah.com-Dengan bergantinya Kapolda Sumbar diharapkan kasus toko blok F2 Pasar Banda buek kembali di proses. ketua LSM KOAD meminta melalui surat ke enam tertanggal 15 Juni 2020, yang di alamatkan kepada Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Hermanto M.H.

Surat tersebut masih berisikan permintaan agar kasus yang telah dilaporkan terkait dengan Bank Nagari kembali dilanjutkan. Hampir 5 tahun Polda Sumbar belum juga tuntaskan kasus yang terjadi di pasar Banda Buek.

Laporan Pidana kasus pasar Banda Buek telah dimulai tahun 2011 lalu, saat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari SH,MH sebagai Kapolda Sumbar, berikut Daftar Kapolda Sumbar sampai kepada Bapak Toni Harmanto.

  1. Brigjen Pol Drs. Wahyu Indra Pramugari S.H., M.H. Periode 2011 – 8 April 2013
  2. Brigjen Pol. Noer Ali Periode April 2013 -18 Maret 2014
  3. Brigjen Pol. Drs. Bambang Sri Herwanto MH  Periode 18 Maret 2014 – 31 Desember 2015
  4. Brigjen Pol. Drs. Basarudin S.H., M.H Periode 31 Desember 2015 – 4 Januari 2017
  5. Irjen Pol. Drs. Fakhrizal M.Hum. 4 Periode Januari 2017 – 6 Desember 2019
  6. Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto M.H Periode 6 Desember 2019 sampai saat ini

Bukti-Bukti yang di sudah diserahkan sudah cukup banyak, saksi-saksi yang telah di mitai keterangannya sudah lebih dari cukup.

Indarawan ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) memaparkan, ” setelah kami mengadakan gelar perkara dengan bapak Akbp Ali Dison (Kabag Wasidik Polda Sumbar) tahun 2019 lalu, akhirnya LSM KOAD diminta untuk membuat Dumas, yang bertempat di ruangan kabag Wasidik Polda Sumbar.

Mendengar pemaparan ketua LSM KOAD berikut penyerahan Novum/bukti baru yang diserahkan oleh ketua LSM KOAD, akhirnya Kabag Wasidik langsung memerintahkan untuk pindah ruangan guna melengkapi alat bukti pendukung lain, demikian dipaparkan oleh Ketua LSM KOAD

Menurut Kompol Asril yang bertugas dibagian wasidik polda Sumbar mengatakan,” kami akan segera lakukan gelar dengan penyidik yang memegang perkara laporan pidana kasus pasar banda buek tersebut, tolong lengkapi seluruh bukti pendukung yang mungkin dapat memudahkan kerja polisi, tolong copykan semua laporan polisi yang sudah dilaporkan, kami tunggu,”, pungkasnya.

dikatakanya, ” Namun, sampai diadakan gelar tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30 kasus ini masih diam. saya sebagai LSM tidak habis fikir, kenapa kasus pasar Banda Buek ini sulit untuk diselesaikan, bukankah Polda Sumbar adalah jajaran tertinggi aparat Kepolisian di Sumatera Barat ini”, kata ketua LSM KOAD

Terkait hal tersebut Ketua LSM Tipikor angkat bicara,” Polda seharusnya minta keterangan pihak Pemko Padang dulu, berikutnya kepala Dinas Pasar, pertanyakan tentang Kartu Kuning yang diterbitkan oleh kepala dinas Pasar kota Padang, setelah itu akan jelas semua. jika hanya tiga saksi yang di ungkap terkait Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-Sbr,  jelas sudah ada apa apanya. waktu proses cukup panjang 5 kapolda berganti, waktu yang dihabiskan sampai 9 tahun itupun belum ada tersangkanya. SP3 terhadap kasus yang dihentikan belum berkekuatan hukum, harus dilanjutkan ”, ujar Imam Sodikin ketua LSM TIPIKOR Sumbar.

kasus menarik yang saya adalah, kasus Pengrusakan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum, terakhir tahun 2016, barang bukti yang disita dari Bank Nagari Kramatdjati Jakarta oleh Ditreskrim Polda Sumbar adalah berupa satu buah akta perjanjian Perjanjian Kredit serta dua buah Addendumnya.

” Walaupun kasus ini sudah cukup lama dilaporkan, kenyataannya sampai sekarang, sepertinya masih jalan ditempat, bahkan Bank Nagari sebagai pihak pengguna kios tersebut, seakan tidak menggubris seluruh surat-surat LSM KOAD ”, tutur ketua LSM Komunitas Anak Daerah kepada Redaksi.

Diterangkannya, bahwa semua kasus yang telah dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2011 sebuah Laporan terhadap H Cindar Hari Prabowo juga di SP3 kan oleh Polda Sumbar dengan alasan bahwa yang melaporkan masih terikat perjanjian (PPJB), bukti yang diajukan belum merupakan hak milik pelapor H.Syafruddin Arifin.
  2. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Indrawan, terlapor H Cindar Hari Prabowo yang sekarang dijadikan tersangka oleh Polda Sumbar.(sudah dicabut)
  3. Tahun 2014 ada satu Laporan terhadap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelapor H Syafrudin Arifin SH sedangkan terlapornya H.Cindar Hari Prabowo, laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindak lanjuti karena pelapornya belum sah sebagai pemilik kios tersebut.
  4. Tahun 2015 laporan Prampasan dan Perusakan 1 petak kios yang dilaporkan oleh Indrawan, terlapor Direktur Utama Bank Nagari, yang seakan akan telah di SP3 kan karena tidak bisa dilanjutkan.
  5. Tahun 2015 laporan Penggelapan terhadap uang hasil penjualan 65 petak kios yang dilaporkan oleh H Syafruddin Arifin SH, kerugian yang diderita PT. Syafindo akibat hal ini cukup besar. terlapor Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo. sekarang kasus ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
  6. Laporan pengaduan tahun 2020, yang telah dilakukan gelar perkara 14 Oktober 2020

Menanggapi keterangan ketua LSM KOAD, sebagai Ketua LSM TIPIKOR, Imam Sadikin menjelaskan,

“ kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada proyek Banda Buek bukan masalah kecil, diduga tindak pidana yang dilakukan sangat massif dan dapat di katagorikan kejahatan koorporasi, mulai dari penipuan, penggelapan, keterangan palsu, pemalsuan akta perjanjian, memakai akta jual beli yang diduga Palsu untuk mengeluarkan uang dari Bank, jika kita telusuri lebih jauh juga terdapat pelanggaran UU TPPU dan Tipikor, serta UU Bank Indonesia, aneh memang jika kasus sebesar itu di diamkan Polda Sumbar.

Oleh sebab itu, masalah ini tidak bisa dianggap remeh, jika Polda Sumbar serius, Dit-reskrim Polda Sumbar akan menemukan berbagai pelanggaran baru”, jelas Imam Sadikin.

“Menurut saya sudah tepat jika LSM KOAD kembali mempertanyakan seluruh kasus yang sedang tersandara di Polda Sumbar itu. lima Kapolda bergati, 9 tahun waktu yang terbuang, dengan ditambahnya satu laporan lagi terkait rekayasa Jual Beli satu toko yang berada di Pasar Banda buek, sebagai ketua LSM Tipikor adalah tidak terlalu berpengaruh karena tersangkanya itu-itu juga kok, yang penting LSM KOAD harus pertanyakan SPDP dan SPPHP atas laporan tersebut secara berkala, apalagi kasus yang terjadi di pasar banda Buek sebagian besar adalah Pidana murni, walaupun dicabut atau ada perdamaian polisi tetap harus melanjutkan perkara tersebut “, pungkasnya.

Sementara itu, Herman Disin sebagai wakl ketua TPPBB salah seorang dari anak nagari pemilik hak ulayat dari kaum suku Tanjung juga ikut menyerakan bukti baru/novum tersebut ke bagian Wasidik Polda Sumbar.

“kami sebagai kaum pemilik ulayat meminta agar masalah hukum pasa banda buek ini selesai dengan tuntas sampai P21 ke Kekejaksaan, jika Polda masih menunda, kami sebagai pemilik tanah akan berusaha bertemu dengan pihak Polda Sumbar yang menangani kasus pasar Banda buek, kami akan datang bersama-sama dengan ibu-ibu/ bundo kanduang lubuk kilangan guna meminta penjelasan dari pihak Polda “, kata Mairawati mengakhiri.

Herman Disin dari kaum suku Tanjung merasa heran dengan proses yang terjadi selama ini, kenapa kasus sebesar ini di diamkan aparat penegak hukum, saya saksi jika kasus ini tidak selesai banyak masalah baru yang terus terjadi”,pungkas Herman.

Kami berharap pihak kepolisian berhati-hati dalam mengambil kebijakan,  sudah jelas nama baik kepolisian yang dipertaruhkan.

Untuk dapat mengungkap kasus yang terjadi di pasar Banda buek ini, saya dari suku Tanjung telah menyerahkan foto copy kesepakatan, Pernyataan, Sporadik dari kaum kepada LSM KOAD untuk diserahkan ke pihak kepolisian agar kerja polisi dalam membuat terang perkara ini semakin nyata.

Dengan adanya Nomum ini, akan jelas siapa yang memiliki hak dipasar tersebut, saya sebagai anak nagari Lubuk kilangan sangat berharap kasus ini segera selesai agar pelanggaran jangan terus terjadi“, demikian kata Herman.

Kembali diingatkan oleh LSM TIPIKOR Sumbar, “sebaiknya Polisi jangan menunda kasus ini, jangan lagi ada alasan apapun, semuanya akan batal dengan bukti baru yang telah diserahkan ke wasidik.

Karena tertundanya penyelesaian kasus ini oleh Polda Sumbar, sampai hari ini, masih terjadi pelanggaran Pidana di pasar nsagari Banda Buek, Pihak yang tidak berhak masih memungut uang dari pasar Banda Buek, sementara orang yang ikut dalam pembangunan masih belum jelas nasibnya, jika dibiarkan berlama-lama, sama saja kita membiarkan terjadinya kejahatan baru “, tambah Imam sadikin.

” Dengan tersandranya beberapa kasus pidana Pasar Banda Buek di Dit-reskrim-um Polda Sumbar akan membuat pelanggaran pidana akan semakin bertambah, untuk itulah Polda diharapkan segera memproses kasus tersebut.

Imam Sadikin ketua LSM TIPIKOR Sumbar berharap bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto meminta jajarannya untuk segera  menuntaskan kasus Pasar Banda Buek, kapolda sudah perlihatkan dengan kasus lain yang menggemparkan kota Padang.

Kasus Lehar sangat sensitif bagi masyarakat Padang, kami dari LSM TIPIKOR menghaturkan salam Hormat bagi pak Kapolda Irjen Toni Harmanto MH “, kata Imam Sadikin

Menurut info yang saya dapat, lebih dari 85 kios sudah diterbitkan kartu kuningnya, 133 meja petak batu juga diterbit kartu penunjukan, sementara 202 petak meja batu ada yang telah dijual sampai beberapa kali, dan yang sangat mengejutkan adalah bangunannya belum ada tetapi kartu kuningnya sudah terbit lebih dulu.

Saya masih simpan foto serah terima kartu tersebut dari Cindar Hari Prabowo ke Kadis Perdagangan melalui UPTD Pasar Banda Buek“, kata Imam mengakhiri.

Polda Sumbar melalui Ditreskrimum Adakan Gelar perkara

Dikutip dari Sumbar.KabarDaerah.com- Polda Sumbar lakukan Gelar Perkara atas kasus penggelapan kios pasar Banda Buek. Gelar tersebut dipimpin Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar. gelar tersebut diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30

Gelar dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Akp. Amrizal mewakili bidang hukum, mewakili kabid Propam.

Sudah Sembilan tahun baru kali ini pelapor yang diundang dalam gelar perkara tersebut.

Gelar juga dihadiri wakil pemilik tanah ulayat pasar Banda Buek (Herman Disin) yang membawa surat-surat tanah miliknya atas tanah pasar Banda Buek tersebut, tampak terlihat beberapa saksi yang terkait kasus yang dilaporkan.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya. Ada 4 laporan laporan yang dilakukan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Masing-masing pihak melakukan pembelaan atas keputusan yang telah di ambil, penyidik terlihat yakin sudah benar dalam mengambil keputusan, sehingga beberapa laporan sudah ada yang di hentikan, ada yang harus hentikan dan ada yang akan di hentikan.

Dalam keterangannya, Kompol Erlin Darminta menerangkan,

” Kasus yang ditanganinya 9 tahun lalu sudah di SP3 kan, terkait laporan pemalsuan surat-surat, dan Cek kosong sebanyak 2 buah. terlapor Cindar Hari Prabowo. pelapor Syafruddin Arifin, SH.

dalam keterangan gelar Erlin mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena setelah di konfirmasi kepada Ja’afar SH didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

Indrawan Ketua LSM KOAD mengatakan,” Jika benar demikian dikatakan Ja’afar, berarti Kompol Erlin Darminta diduga kurang pas menghentikan perkara tersebut, karena sudah diakui Ja’afar sebagai Notaris bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa dari Berri Bur, kenapa kasus di SP3 kan? kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Hengki Cobra sebagai Pengacara (Advocate) menyela, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik sebaiknya melanjutkan laporan tersebut”,kata Hengki Cobra.

Hanya saja pelapor ada yang kurang puas atas jawaban penyidik lain, seperti Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, yang dilaporkan oleh Indrawan

“Saat diterangkan bahwa laporan telah dihentikan, laporan masih dalam tahap Lidik” kata kompol Asril dalam bacaannya atas keputusan laporan tersebut.

Namun ditanggapi Indrwan sebagai pelapor, ” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. untuk itu karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut. Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Erlis SE.

” Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar GELAR PERKARA tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, sepertinya Akbp Erlis lupa bahwa beliau sudah membuat Sp2HP kepada pelapor”, kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili bagian wasidik Kompol Asril, ” Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, setingkat Polda Sumbar jangan sampai terjerembab dalam kesalahan yang justru menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda, akibat oknum yang berbuat salah, sampai kapanpun tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

dijawab oleh Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban Akbp Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun. kata Indrawan menjelaskna pada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 3 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan”, katanya kepada media ini

Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan diruangannya, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“Indrawan mengatakan ” ya sudah yang penting saya sudah melakukan konfirmasi pada bapak, masalah jawaban bapak kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya ke bapak Kapolda Sumbar”, jelas Indrawan

tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhir baru sekarang di lakukan gelar.

Indra mengucapkan terimakasih  ke Bapak Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto, Kabid Humas, Kabidkum, Dirreskrimum, Kabid Propam Polda Sumbar dan Kabag wasidik Polda Sumbar atas perhatian dan kesedian Polda mengundang pelapor dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut.

(Red)