Trump Bakal Bisa Kehilangan Tunjangan Pensiun dan Dilarang Nyapres

INTERNASIONAL35 Dilihat

USA.KABARDAERAH.COM- Donald Trump akan kehilangan hak tunjangan mantan presiden dan dilarang mencalonkan diri sebagai presiden lagi jika dipecat lewat pemakzulan sebelum purnatugas.

Pemakzulan atau Impeachment berarti Trump diadili di depan Senat. Jika terbukti bersalah, dia akan dicopot dari jabatannya.

Donald Trump akan menyelesaikan jabatannya pada 20 Januari dan digantikan Joe Biden dari Demokrat, namun insiden kerusuhan di Capitol AS telah mendorong Demokrat untuk memakzulkan Trump.

Jika dakwaan pemakzulan diloloskan DPR AS sebelum 20 Januari, Presiden Amerika Serikat ke-45 itu akan menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dua kali.

Donald Trump akan kehilangan sejumlah tunjangan pasca-kepresidenan jika ia berhasil dimakzulkan dan dinyatakan bersalah oleh Senat, termasuk tunjangan pensiun US$ 219.000 (Rp 3 miliar) per tahun dan hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada Pilpres AS 2024, menurut Newshub, 11 Januari 2021.

Menurut Undang-undang Mantan Presiden AS 1958, ketika seorang presiden AS menyelesaikan masa jabatannya, mereka berhak atas berbagai tunjangan termasuk pensiun yang diperkirakan sekitar US$ 200.000 (Rp 2,8 miliar) setahun, tunjangan perjalanan tahunan US$ 1 juta (Rp 14 miliar), dan uang untuk staf, Sky News melaporkan.

Namun, undang-undang itu menyatakan fasilitas ini tidak tersedia untuk siapa pun yang dicopot dari jabatannya setelah dimakzulkan.

Jadi apakah Trump dihukum dan diberhentikan oleh Senat, bahkan setelah dia purnatugas, dapat memiliki konsekuensi substansial baginya secara politik dan finansial.

Namun, Donald Trump tetap mendapat perlindungan dari US Secret Service meski dimakzulkan, sebab Barack Obama telah menandatangani amendemen undang-undang yang memastikan perlindungan seumur hidup untuk semua mantan pemimpin AS, selama dia masih menjabat sebelum digantikan Trump. **

(Dn/an)