Tepis Dugaan Melanggar UU No.17/2008 Tentang Pelayaran, Ini Penjelasan HI Semi

DAERAH21 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Hi Semi tepis dugaan melanggar undang-undang no.17/Tahun 2008 tentang pelayaran yang diberitakan oleh media online detikindonesia.co.id, sebagaimana dipublikasikan Jumat (5/2/2021) yang lalu.

Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas perusahaan HI Semi yang bergerak di bidang usaha Bongkar Muat dari dan ke Kapal di garis pantai berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang diduga melanggar Undang-Undang No.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan Laut.

Ketika diminti keterangan terkait pemberitaan tersebut, Semi mengatakan bahwa pemberitaan tersebut itu tidak benar, bahkan dirinya telah mengkonfirmasi kepada wartawan yang menulis berita tersebut.

” Tidak ada pelanggaran dalam poin 1 (Uundang-undang No.17.Tahun 2008 tentang pelayaran) tersebu. Karna semua kegiatan kami bersurat dan mendapat pengawasan dari instasi terkait,” kata Semi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (7/2/2021) melalului pesan singkat whats app.

Ketika dimintai tanggapn soal pelanggaran UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Semi secara tegas mengatakan pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari Pemkot setempat.

“Rekomedasi dari Pempkot sudah kami miliki . Kami sudah mengajukan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Istilah ini sebelumnya dikenal dengan sebutan PELSUS (Pelabuhan Khusus). Kami sudah mengajukan izin ke Dirjen Perhubungan Laut (DIRJEN HUBLA) pada tanggal 10 Januari 2020 yang lalu,” tegasnya.

Dalam pemberitaan tersebut ditulis bahwa semua material atau barang bongkar dan muatan diarahkan bagi kebutuhan proyek milik HI Semi.

“Itu tidak benar. Material bukan hanya untuk keperluan kami tapi juga untuk keperluan pembangunan di Maluku Utara (Malut). Hal itu karena lokasi pendaratan Kapal LCT dan Tongkang di Ternate hanya di Pantai Daolasi.
Semi mengatakan perusahaan miliknya yang bergerak di bidang Bongkar Muat dari dan Ke Kapal itu dimulai sejak bulan Januari 2020 . “Kegiatan muat bongkar di Daolasi dari awal Januari 2020 yang lalu.”

“Jadi, kegiatan kami selalu di pantau dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP)dan instasti terkait dan pup terbayar ke kas negara,” tegasnya.

Kepada media massa, HI Semi memohon agar setiap pemberitaa dari sumber yang jelas dengan data yang akurat.

“Kalau ada pembetitaan yang tidak akurat dan konfirmasi di kemudian hari, mak kami akan proses sesuai aturan (hukum-red) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuh nya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie saat dimintai tanggapi soal dugaan sebagaimana diberitakan oleh media online tersebut mengatakan, jika memang benar belum memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, maka jelas melanggar aturan.

“Iya, kalok tidak punya izin, berarti kegiatan tersebut ilegal. selain itu bertentangan dengan Undang-Undang No.17 tahun 2008,” kata pria kelahiran Tanjung Saleh, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, 14 Juni 1966,itu kepada kabardaerah.com, Sabtu (6/2/2021).

“Kalaok yang bersangkutan memang tidak mengantongi izin, berarti ada pihak yang membekengi, sehingga dia tetap jalan tanpa ada kendala. Nanti akan saya tanyakan ke Kementerian Perhubungan, apa betul dia tidak punya izin,” tutup politisi Fraski Partai NasDem, daerah pemilihan Kalimantan Barat ini. ** (Domi Lewuk).