Rakyat Indonesia Menunggu Keadilan, Jokowi Harus Diperlakukan Sama seperti Habib Rizieq

KRIMINAL49 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Deklarator Front Persaudaraan Islam (FPI) Munarman menyebut kerumunan yang terjadi saat acara Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), bisa masuk ke ranah hukum.

Munarman pun menyinggung tentang Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat sehingga terjadi kerumunan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Pasal tersebut bisa dikenakan setelah terdapat pembagian bingkisan dari Jokowi ke warga yang berkerumun.

“Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Munarman pesan singkatnya diterima Kamis, (24/2).

Namun, Munarman mengaku, tidak akan melayangkan laporan atas peristiwa kerumunan dalam kegiatan Jokowi di Maumere.

Sebab, kata dia, kasus kerumunan seperti di Maumere bukan delik aduan, melainkan umum. Dia pun percaya polisi memiliki inisiatif dal mengusut kasus kerumunan itu.

“Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab, red), monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut,” ujar Munarman

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini aparat kepolisian tidak akan berani menindak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini berkaitan dengan video viral Presiden Jokowi yang melambaikan tangan di tengah kerumunan, padahal masih terjadi pandemi COVID-19.

Enggak bakalan (polisi menindak Presiden Jokowi),” ujar Aziz.

Dia lantas membandingkan dengan kejadian kerumunan yang disebabkan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.Menurut dia, dengan kejadian ini semakin jelas bahwa penindakan yang dilakukan kepada Habib Rizieq karena faktor tidak suka.

“Makin terang-benderang kalau Habib Rizieq Shihab masalahnya adalah politik bukan hukum,” tegas Aziz. *

(An/im)