Ketua LSM KOAD Minta M. Irsyad Sebagai Dirut Bank Nagari, Kosongkan Kios yang Dijadikan capem Banda Buek

LIPUTAN KHUSUS75 Dilihat

SUMBAR, KABARDAERAH.COM- Bank Nagari diminta membayar sewa atau segera kosongkan petak kios yang selama ini menjadi capem Banda Buek.

Melalui surat resmi LSM Komunitas Anak Daerah  tertanggal 22/7/19, sebagai kuasa dari KAN dan TPPBB Lubuk Kilangan, LSM KOAD sudah menyurati Bank Nagari 8 kali, mulai dari permintaan audiensi sampai meminta agar Bank Nagari mengosongkan kantor capem Banda Buek.

”kami sebagai kuasa dari pemangku adat nagari Lubuk Kilangan minta Bank Nagari segera kosongkan Kios tersebut”, pungkas ketua LSM KOAD.

Kami tetap berusaha, sebagai tindak lanjut permasalahan penguasaan hak Nagari Lubuk Kilangan secara melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Nagari.

“tapi kami yakin Bank Nagari tak berani berhadapan ” kata Indrawan ketua LSM KOAD

Walaupun mediasi yang yang kami lakukan selalu ditolak, kami bisa berencana akan mendemo agar Bank Nagari meninggalkan lokasi tersebut. terkahir, kami akan lakukan tindakan menyegel, kami akan lakukan bersama dengan pemilik tanah serta KAN Lubuk Kilangan, Bank Nagari silakan tunggu”, pungkas Indrawan

Kami sebagai penerima kuasa sudah menyurati Pemko Padang 14 kali dan Bank Nagari 8 kali, guna memberi tahukan keadaan, terakhir tanggal 22/1/2021 dan Direksi Bank Nagari, melalui surat tanggal 27/7/2019 Pemko Padang, namun, baik Bank Nagari maupun Pemko Padang masih diam seribu bahasa.

Kami yakin dan berharap masalah ini dapat selesai dengan adil, kami menginginkan agar bank nagari tidak menutupi kesalahan yang telah terjadi”, tambahnya

Senada dengan Ketua LSM KOAD, Hengki (Cobra) Pardosi selaku tim pengacara menjelaskan, bahwa, “kami telah datang ke Bank Nagari untuk menemui Direktur utama.

Kedatangan kami adalah untuk menjelaskan bahwa keberadaan Bank Nagari di Pasar Banda Buek merupakan perbuatan melawan hukum.

Lokasi tersebut sedang bermasalah, semuanya tertuang dalam surat kesepakatan nomor 17/KB-BMK/V/2006, tentang hak KAN Luki dalam pengelolaan pasa nagari Banda Buek, jadi kedatangan kami adalah untuk mencari solusi,” jelasnya kepada media ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, “dengan adanya sengketa tersebut, tentunya pihak Bank yang telah menempati lokasi tersebut harus terbuka dan mengakui bahwa mereka telah menguasai dengan tidak benar.

Kami berharap Bank Nagari tidak menngabaikan tuntutan kami, kami sanksi BAnk Nagari akan menanggung malu, karena didemo oleh kaum guna menuntut hak mereka. Kedatangan kami tanggal 24/2/2021 lalu adalah untuk meberikan solusi”, kata Indrawan

“kenapa Bank Nagari harus takut, kami datang untuk meminta penjelasan dan kejelasan kepada pihak Bank Nagari, apa dasar Bank Nagari menempati lokasi  kios tersebut.

Kami masih mau datang bertamu untuk menemui Direksi Bank Nagari, kami berharap pihak Bank beriktikad baik, kami menunggu lebih kurang satu jam, kami tidak menyangka Dirut Bank ini sepertinya enggan untuk bertemu dengan kami”.

“Kami sebagai kuasa pemilik tanah memberi waktu kepada pihak Bank Nagari, kami harap jangan diabaikan !!, jika dalam waktu beberapa hari kedepan masih belum ada tanggapan, kami bisa memaksa dengan cara yang dapat membuat malu Bank Nagari.

Sampai saat ini, kesepakatan KAN Luki dengan Pemko Padang belum ada kata sepakat, jika Pemko masih belum menanggapi surat kami tertanggal 16/7/19 dan 22/7/19, dan surat tanggal 29/7/19 surat mengakhiri kesepakatan, kami minta Bank Nagari keluar dari lokasi tersebut” . tegas ketua LSM KOAD kuasa KAN Luki.

”kami sebagai kuasa tidak heran dengan apa yang dilakukan pihak bank nagari. tapi sebaiknya Bank Nagari, jangan semena-mena, percuma jika akhirnya akan membuat Bank Nagari malu, nama baik bank akan rusak dimata masyarakat.

Apalagi hanya untuk menutupi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oknum pejabat sebelumnya, jika masih belum ditanggapi, kami telah akhiri kesepakatan dengan Pemko Padang, tentu bank nagari akan kehilangan pegangan”, Pungkas Indrawan sebagai ketua LSM KOAD mengakhiri.